Berita Batola
Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Batola Digelandang Ke Tipikor
Diduga kuat selewengkan anggaran Dana Desa, AES (36) mantan kepala Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Barito Kuala, digelandang ke Pengadilan
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, MARABAHAN – Diduga kuat selewengkan anggaran Dana Desa, AES (36) mantan kepala Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Barito Kuala, digelandang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Perkara akan dipersidangkan setelah semua barang bukti dan berkas terlengkapi. Dengan bukti-bukti yang merujuk kepada penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018.
"Untuk kasus AES segera disidangkan, karena berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah diterima Kejari dari Polres Batola," Ungkap Kajari Batola, La Kanna, melalui Kasi Pidana Khusus, Andri Kurniawan, Senin (05/10/2020).
• Kesal Ditegur Saat Menyadap Karet, Darlan Pukul Rusdiani Hingga Babak Belur
Adapun persidangan dijadwalkan, Rabu (07/10/2020) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Untuk total kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersangka mencapai 408 juta rupiah.
Angka itu didapat berdasarkan dakwaan kepada tersangka atas pekerjaan pembangunan yang tidak dilaksanakan. Di antaranya berupa kantor desa, Polindes, jalan pemukiman, jembatan usaha tani dan gorong-gorong.
Tak hanya penyelewengan, ternyata AES juga tidak menyetorkan dana kas tunai dari Silpa per 21 Desember 2018 ke kas desa, serta tak menyetorkan sisa perhitungan pajak tahun 2018 ke kas negara.
Dengan sejumlah dakwaan ini tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sepanjang tahun 2020, AES merupakan kepala desa ketiga di Batola yang berurusan dengan hukum, terkait penggunaan Dana Desa.
Dua di antaranya telah menerima vonis. Mereka adalah AM, mantan kepala desa Pulau Sugara. dan R, mantan kepala desa Sungai Seluang.
Masing-masing,R menyebabkan kerugian negara sebesar Rp545 juta. Sedangkan AM senilai Rp256 juta.
"dari ketiga kasus ini, kerugian negara mencapai satu milyar lebih dan sampai sekarang belum ada satupun yang mengembalikan," Tukas Andri.
Ia pun menambahkan, seiring kasus-kasus berketetapan hukum maupun yang dalam proses, kami juga berharap pihak yang terkait Dana Desa untuk lebih berintegritas, serta memahami hukum dan peraturan.
Agar pembangunan yang bersumber dari Dana Desa benar-benar efektif dan efesien berdampak kepada kesejahteraan masyarakat semuanya. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)