Berita Palangkaraya
Kesal Ditegur Saat Menyadap Karet, Darlan Pukul Rusdiani Hingga Babak Belur
Penyidik kepolisian Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (6/10/2020) masih melakukan pemeriksaan terhadap Darlan (51) pekebun karet di
Penulis: Fathurahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Penyidik kepolisian Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (6/10/2020) masih melakukan pemeriksaan terhadap Darlan (51) pekebun karet di Desa Ramban RT.01 RW.01 Jalan Desa Ramban Bagendang Tengah Kecanatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Darlan diamankan polisi karena melakukan pemukulan terhadap
Rusdiani (47) ibu rumah tangga warga yang tinggal di Jalan Binjai 1 Jalan Desa Ramban RT.01 RW.01 Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
• Patroli Polisi Terus Dilakukan Jelang Pelaksanaan Pilkada Kalteng
Informasi terhimpun dari warga setempat yang memberikan keterangan pada polisi menyebutkan, pemukulan terjadi pada, Minggu (4 /10/2020) pukul 06.00 Wib di Jalan Binjai 1 RT.01 RW.01 Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara saat korban sedang tidur.
Keterangan , Sri Wahyuni adik korban, korban tiba-tiba di bangunkan oleh pelaku sambil marah-marah yang langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih sepuluh kali hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian mukanya.
"Lukanya di bagian mata kiri bagian bawah, bibir atas dan bagian hidung," ujar Sri Wahyuni.
Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Haris Jakkin, membenarkan kejadian tersebut dan adanya laporan penganiyaan tersebut, sehingga sampai kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan dan pihak lainnya untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan penganiayaan tersebut.
• Patroli Polisi Terus Dilakukan Jelang Pelaksanaan Pilkada Kalteng
Sementara ini, informasi yang didapat sementara motif penganiayaan akibat pelaku atau terlapor merasa kesal kepada korban terkait perihal kejadian sehari sebelumnya, terlapor menegur korban pada saat menyadap karet di kebun karena tidak sesuai dengan keinginan terlapor.
Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban melaporkan kejadan itu ke Polsek Sungai Sampit guna proses lebih lanjut dan masih ditangani polisi.Saat ini polisi masih memintakan visum terkait penganiayaan tersebut. Setelah mendapat laporan polisi mengamankan Darlan dilokasi kebunnya, Senin (5/10/2020).
Meski telah dilakukan upaya mediasi korban tetap merasa keberatan atas perbuatan Darlan sehingga meminta pelaku diproses lebih lanjut ini karena pelaku sebelumnya juga pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Korban hingga Terlapor dihukum pidana slm 7 bln tahin 2007 silam. (Tribunkalteng.com / faturahman)