Berita Kaltim

25 Saksi Termasuk Anggota Polisi Piket Diperiksa, Terkait Dugaan Penganiayaan Tahanan Polres Kubar

Polres Kutai Barat mulai proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan bernama Hendrikus Pratama diperiksa termasuk polisi jaga

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Pers rilis Polres Kutai Barat terkait meninggalnya tahanan Polres Kutai Barat, Hendrikus Pratama. Untuk mengungkap misteri meninggalnya tahanan Polres Kutai Barat secara tidak wajar. 

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Polres Kutai Barat mulai proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan bernama Hendrikus Pratama (41).

Yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 24 April 2022 hingga kini masih misterius siapa pelakunya.  

Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait berjanji, akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap Hendrikus.

Bahkan anggota polisi yang bertugas saat Hendrik Pratama ditahan sudah dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Bidik Tersangka Baru, Kejari Kutai Barat Kembali Selidiki Tipikor Pengadaan Seragam Sekolah 2017

Terlebih lagi beberapa bagian anggota tubuh tahanan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terdapat luka memar mirip bekas pukulan atau penganiayaan

"Jadi untuk penganiayaan tersebut kita tetap proses. Dan anggota yang piket, yang jaga pada saat itu sudah diperiksa Propam. Di mana akibat dari yang piket lalai atau yang gimana akan ada tindakannya,” ucap Kapolres tegas, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Diduga Dianiaya Tahanan Polres Kubar Meninggal Dunia, Keluarga Korban Tak Terima & Laporan Polisi

Dia pun memastikan jika anggota yang berjaga di ruang tahanan saat itu lalai, maka sanksi tegas sesuai prosedur yang berlaku sudah menanti.

“Misalnya anggota pada saat itu menjaga sel tahanan itu lalai tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam, dia tetap kita proses dengan sanksi disiplin sesuai dengan porsinya masing-masing," tegasnya.

Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim itu mengatakan, tidak segan untuk memberi sanksi berat bagi anggota yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut, bahkan bisa sampai pada sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Itu malah fatal sekali kalau anggota melakukan itu bisa di PTDH, dipecat," tuturnya.

Dia menjelaskan sejauh ini sudah ada 25 orang yang telah diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Tahanan Polres Kutai Barat Hingga Meninggal, Kapolres Beberkan Kronologinya

Meski begitu pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian pria asal Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat tersebut.

"Untuk hasil Otopsinya nanti keluar 2 minggu setelah tanggal 25 April, hasil autopsi itu yang dijanjikan dokter kepada kami," ungkapnya.

Sementara ditanya soal dugaan kekerasan dalam sel tahanan seperti diadukan keluarga Hendrikus, bahkan ramai di media sosial, Kapolres mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

"Itu mungkin nanti ya karena kita lihat selama ini baru kali ini kejadian. Kalau sudah sering bolehlah. (Saat ini) bisa kita pastikan bahwa sel itu aman tapi ini kecolongan ada apa? Itu yang mau kita selidiki, kita pastikan," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Soal Dugaan Penganiayaan Tahanan Polres Kubar, 25 Saksi Diperiksa Termasuk Anggota Polisi yang Jaga.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved