Arus Balik dan Isoman, PNS & Karyawan Swasta Diimbau WFH Selama Seminggu Mulai Senin 9 Mei 2022
Tak hanya ASN/PNS, karyawan swasta juga diimbau untuk sementara menerapkan work from home (WFH) mulai Senin 9 Mei 2022 besok
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Tak hanya ASN/PNS (Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil), karyawan swasta juga diimbau untuk sementara menerapkan work from home (WFH) mulai Senin 9 Mei 2022 besok.
Tujuannya adalah mengurangi arus balik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 2022.
Adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang kali pertama mengusulkan pemerintah menerapkan kembali kebijakan work from home (WFH) selama seminggu mulai 9 Mei 2022 besok.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo lantas mendukung saran Kapolri.
Tak hanya untuk ASN/PNS, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah juga mendukung, bahkan menyarankan juag diterapkan untuk karyawan swasta.
Baca juga: Kendaraan Lewat Jalan Trans Kalimantan Bertambah, Puncak Arus Balik Diperkirakan 6-8 Mei 2022
Baca juga: H+5 Arus Balik Idul Fitri di Terminal WA Gara Palangkaraya, Penumpang Datang Meningkat
Baca juga: 23 Kelurahan Kota Palangkaraya Masuk Zona Hijau, Usai Lebaran 2022 Penyebaran Covid-19 Melandai
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman MenPANRB,kemarin.
Tjahjo Kumolo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
Kini, instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini.
Selain itu virus Covid-19 hingga kini belum hilang sepenuhnya dari Indonesia.
Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN/PNS dan keluarganya kembali dari kampung halaman.
Sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir.
Jenderal Listyo Sigit mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.
"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ungkap Jenderal Listyo Sigit.
Sementara Menaker Ida Fauziyah meminta agar perusahaan melakukan koordinasi dengan para karyawannya yang saat ini sedang mudik, sehingga dapat mengindari puncak arus balik.
Saran Menaker tersebut sesuai dengan imbauan dari Presiden agar masyarakat kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.
"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5/2022).
Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.
Satu dari substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).
"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Ida Fauziyah.
"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ucapnya,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya PNS, Karyawan di Perusahaan Swasta juga Diimbau WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022