Berita Kaltara
Oknum Polisi yang Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Oknum polisi tersebut berinisial H atau HSB dan sudah menjalani pemeriksaan dengan status ditetapkan sebagai tersangka, terlibat tambang ilegal
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Terungkap oknum Polisi yang ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) beberapa hari lalu.
Oknum polisi tersebut berinisial H atau HSB dan sudah menjalani pemeriksaan dengan status ditetapkan sebagai tersangka.
Lantaran tersandung kasus Tambang ilegal atau Illegal Mining di Sekatak, Bulungan.
HSB masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bulungan terkait kasus tambang ilegal.
Sebelumnya, pada Rabu kemarin, HSB ditangkap oleh aparat Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, penetapan HSB sebagai tersangka setelah pihaknya menindaklanjuti adanya laporan terkait aktivitas Tambang ilegal di Desa Sekatak Buji, Sekatak, Bulungan,
Pihak kepolisian lalu menyambangi lokasi aktivitas pertambangan pengelolaan material emas dengan metode rendeman pada 30 April lalu.
Baca juga: Diduga Melanggar Hukum, Oknum Polisi Ditpolairud Polda Kaltara Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan
Di lokasi, polisi mengamankan lima orang dengan perannya masing-masing.
Mulai dari koordinator, mandor, penjaga bak hingga supir truk. Dari pemeriksaan diketahui, aktivitas pengelolaan material emas tersebut tak memiliki izin.
Selain itu berdasarkan keterangan ahli disimpulkan bahwa kegiatan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT BTM tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku mengenai Minerba.
Pihak polisi juga mengantongi keterangan dari koordinator tambang yang menyatakan bahwa HSB ialah pemilik dari pertambangan ilegal tersebut.
"HSB sejak kemarin sore langsung dibawa ke Polres Bulungan di Tanjung Selor," kata AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (5/5/2022).
"Status sudah tersangka per 1 Mei 2022, kemarin pemeriksaan sebagai Tersangka," terangnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas pertambangan ilegal seperti tiga unit ekskavator, satu unit ekskavator warna hitam, dan alat pemurnian emas seperti dua kaleng sianida, soda api, serta delapan karung tanah.
HSB dikenakan pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3 tahun 2020 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Baca juga: BNNP Kaltara Larutkan 8 Kg Sabu Dalam Air, Hasil Tangkapan di Bandara Juwata Tarakan
Fakta Baru Penangkapan Oknum Polisi di Bandara Juwata, Penasihat Hukum tak Tahu Keberadaan Kliennya
Sebelumnya diberitakan, penasihat hukum HSB, Dr Syafruddin membenarkan kliennya diamankan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022) kemarin.
HSB diketahui merupakan oknum anggota Polri yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Syafruddin mengaku, begitu mendapat informasi HSB diamankan, pihaknya menghubungi pihak HSB.
Namun lanjutnya, HSB sudah tidak bisa lagi dikontak.
Sekitar pukul 17.00 WITA lanjut Syafruddin, pihak keluarga HSB menghubungi dirinya dan posisinya diakui Syafruddin saat itu ia sedang liburan di Makassar kemarin.
“Seyogyanya saya pulang hari Minggu nanti. Ternyata disuruh pulang hari ini jadi saya pulang untuk menangani kasus ini,” ungkap Syafruddin.
Kepulangannya secara cepat diakuinya berkaitan kasus yang dihadapi kliennya.
“Penanganan kasus HSB selaku penasihat hukum, kami kooperatif saja. Silakan kami menghargai dan menghormati proses penegakan hukum.
Cuma tolonglah prosedur-prosedur hukum supaya dipenuhi juga. Utamanya surat penangkapannya, pasal berapa yang dikenakan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kata Syafruddin, itu yang dibutuhkan pihaknya dan hari ini terakhir masa penangkapan dan lewat dari 1x24 jam maka masuk penahanan.
“Surat penahanannya juga harus keluar. Keluarga juga belum tahu dimana beliau ditahan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan sampai saat ini belum mengetahui keberadaan HSB, apakah berada di rutan Polres Tarakan atau di Bulungan ataukah di Polda Kaltara.
“Karena saya selaku kuasa hukum, saya juga harus meminta tanda tangan beliau untuk memberikan kuasa. Utamanya klien saya apa persoalan sesungguhnya yang dihadapi.
Informasi sepihak saya dengar ini persoalan UU Minerba, pertambangan ilegal katanya di Sekatak. Tapi saya lihat merembet ke mana-mana,” ungkapnya.
Syafruddin melanjutkan, itu akan menjadi urusan penegak hukum, dan ia membenarkan ada penggeledahan di rumah HSB, dan ia meminta prosedur hukum semua diharapkan terpenuhi.
Baca juga: Satgas Pamtas Malaysia-RI di Kaltara Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal
“Kalau surat penangkapan ada informasinya. Karena tidak mungkin ditangkap kalau tidak ada surat penangkapan.
Kami mau tahu pasal apa dikenakan untuk sementara ini karena informasinya juga masih dilakukan pengembangan. Kami hargai proses hukum tidak ada masalah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihak HSB siap kooperatif. Hanya diminta secepatnya ada kejelasan sehingga informasi yang sudah viral tidak menjadi simpang siur.
“Biar tidak jadi fitnah dan sebagainya bahkan ada yang menyebut narkoba. Seharusnya polisi harus meluruskan.
Kalau saya lihat polisi yang menangkap adalah komandannya sendiri, Direskrimsus, berarti berhubungan tindak pidana tertentu. Kalau minerba oke, cocok,” ujarnya.
Lanjutnya, yang disesalkan pihaknya diamankan di bandara dan seharusnya bisa diamankan di kediamannya.
“Beliau mau ke Makassar liburan Hari Raya lalu sama istri dan teman-temannya. Dan kenapa teman-temannya lain ikut tertangkap apakah ada surat penangkapannya atau tidak karena mereka ikut rombongan ikut berlibur ke Makassar.
Kalau masalah keterlibatan teman-temannya tidak kayaknya. Itu dipertanyakan pihak keluarga teman-temannya,” ujar Syafruddin yang diwawancarai awak media, Kamis (5/5/2022) yang tiba di terminal kedatangan Bandar Udara Internasional Juwata sekitar pukul 10.08 WITA pagi tadi.
Sehingga pihaknya yang baru saja mendarat siang tadi, akan bergerak cepat untuk menangani kasus ini.
“Jika beliau ada di Tanjung Selor maka saya harus ke Tanjung Selor menemui HSB, dan mau menanyakan apa yang terjadi dari kemarin sampai sekarang supaya bisa mengatur langkah hukum yang akan dilakukan untuk membela klien kami,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Oknum Polisi yang Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan Kini Berstatus Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui.