Berita Kaltim

Seorang Pria di Muara Bengkal Terpaksa Berlebaran di Kantor Polres Kutim, Simpan 22 Paket Sabu

Nasib apes seorang pria berinisial AS (46) terpaksa harus berlebaran di kantor Polres Kutim lantaran kedapatan simpan narkotika jenis 22 paket sabu

Editor: Sri Mariati
HO/POLRES KUTIM
Tim Reskrim Polsek Muara Bengkal jajaran Polres Kutim mengamankan terduga pelaku AS, yang bertanggung jawab atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 22 poket. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGATTA – Nasib apes seorang pria berinisial AS (46) terpaksa harus berlebaran di kantor Polres Kutai Timur (Kutim) lantaran kedapatan simpan narkotika jenis 22 paket sabu di dalam rumahnya.

Polres Kutai Timur melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.

Hal itu disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Bengkal Iptu Akhmad Wira dalam rilisnya, Selasa (3/5/2022).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Muara Bengkal. “Benar, kami baru saja menangkap tersangka,” ujar Kapolsek.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga setempat, bahwa ada dugaan transaksi narkoba di RT 10, Desa Batu Timbau Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Seorang Pria Diciduk Anggota Polair Mabes Polri di Sungai Mahakam Transaksi Sabu

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Pemuda Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Riau

Berdasarkan laporan masyarakat, personel polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau rumah AS di Desa Batu Timbau.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengamatan terhadap rumah tempat tinggal AS tepatnya pada Selasa (3/5/2022), sekitar jam 02.30 WITA.

"Selanjutnya, anggota Polsek Muara Bengkal melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal saudara AS," ujarnya.

Pada saat penggeledahan, AS didapati berada di dalam rumahnya dan turut hadir menyaksikan proses penggeledahan dari Ketua RT dan warga setempat.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tarakan Sita Sabu 955,14 Gram, Bekuk 2 Pelaku, 1 Orang Masih DPO

Ditemukan 22 paket Narkotika jenis sabu dengan berat total 12,73 gram dari rumah pelaku.

“Total ada 22 paket sabu, yang disimpan di dalam plastik biru. Setelah ditimbang, total beratnya 12, 73 gram,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp 1,1 juta yang ditemukan di dalam dompet warna biru tua merek rebook, serta berbagai barang bukti lainnya.

Atas temuan tersebut, pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Polsek Muara Bengkal untuk diproses secara hukum lebih lanjut. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Hari Raya Idul Fitri, Warga Muara Bengkal Kutai Timur Diciduk Polisi, Simpan Sabu 22 Poket di Rumah, .

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved