Berita Kaltara
Polda Kaltara Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Nunukan, 14 Orang & Barbuk Diamankan
Polda Kaltara berhasil pengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
- R (54) Pengawas Kapal
- J (21) Koki/Jurus Masak Kapal
- TA (43) Kepala Mesin Kapal.
- S (33) Pengawas SPBU
- FI (17) Sopir Mobil Tangki BBM warna Biru
- MR (19) Kernet Mobil Tangki BBM warna Biru
- A (22) Sopir Mobil Tangki BBM warna Merah
- H (56) Sopir Mobil Tangki BBM warna Kuning
- RR (20) Kernet Mobil Tangki BBM warna Kuning
Sementara itu, dugaan pasal yang dilanggar kata Kombes Pol Budi Rachmat penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar dikenakan pasal berlapis.
Baca juga: 8 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kalsel Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 ttg Perdagangan dan atau UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Jo Pasal 55, 56 KUHP," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polda Kaltara Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nunukan, Belasan Orang Diamankan, .