Berita Kalsel
Jalankan Usaha Tanpa Izin, Satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Candi Laras Utara Tapin Disegel
Tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin di Tapin disegel polisi, Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU - Petugas Polres Tapin melakukan penindakan terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam ( THM) yang berada di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin tersebut disegel polisi, Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
Penyegelan yang dilaksanakan petugas Polres Tapin itu mendapat apresiasi masyarakat dan aparat desa hingga kecamatan.
Camat Candi Laras Utara, Yus Sudarmanto, saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Kamis (28/4/2022), mengatakan penyegelan tersebut sudah tepat dan sesuai harapan masyarakat.
Baca juga: Hotel Borneo Emerald Ketapang Terbakar, Puluhan Petugas Damkar Berusaha Memadamkan Api
Baca juga: NEWS VIDEO, Lebaran dan Salat Idul Fitri Diperlonggar, Warga Kalteng Diminta Tetap Taat Prokes
Baca juga: Pos Lebaran 2022 Palangkaraya, Sediakan Tim Kesehatan Fasilitas Istirahat Hingga Kopi Bagi Pemudik
"Sebagai Camat di Candi Laras Utara, sejak THM itu beroperasi, tidak ada pemberitahuan sama sekali," jelasnya.
Masih kata Yus, keberadaan THM tersebut menuai reaksi negatif masyarakat karena sangat mengganggu ketentraman dan kenyamanan.
"Dari segi keamanan, sangat mengganggu dan masyarakat tidak ingin ada THM di sana," lanjutnya.
Ia juga mengaku kecewa, karena selain tidak ada izin, juga beroperasi saat masa puasa.
"Sudah tidak mengindahkan surat edaran Bupati terkait imbauan dan larangan aktivitas masyarakat selama Bulan Puasa," jelasnya.
Ia berharap pihak Kepolisian tindak tegas pemilik atau pengelola sesuai undang-undang yang berlaku.
"Siapapun dia dan dari latar belakang apa aja, kami dari Kecamatan berharap bisa ditindak sesuai undang-undang yang berlaku karena sangat mengganggu ketenteraman masyarakat di sana," harapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tapin, H Mahyudin mengatakan terkait keberadaan THM tersebut, pihaknya berjanji mengawal dengan ketat agar tidak lagi beroperasi.
"Kami tingkatkan pengawasan. Selama tidak ada izin, dilarang beroperasi," tegasnya.
Masih kata H Mahyudin , siapapun pemilik dan pengelola harus ditindak karena menjalankan usaha THM tanpa izin dan lagi pula beroperasi di bulan puasa.
"Sudah jelas ada Surat Edaran dari Bupati terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat saat bulan puasa. Marilah, kita sama-sama jalankan itu," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tempat Hiburan Malam di Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Disegel Polisi