Berita Kalbar

Pengeroyokan Gadis di Kalbar Selesai di Proses Restoratif Justice, 4 Tersangka Bebas Dari Tuntutan

Empat tersangka penganiayaan terhadap Dea menerima surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Moment penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Agung yang diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi, di Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu 20 April 2022, Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNKALTENG.COM PONTIANAK- Empat tersangka penganiayaan terhadap Dea menerima surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Surat tersebut diberikan Kejaksaan Agung yang diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi, Rabu 20 April 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dengan adanya surat tersebut maka empat gadis tersangka pengeroyokan terhadap Dea terbebas dari tuntutan.

 "Jangan ada dendam diantara kita," kalimat itu terucap dari Dea, gadis muda yang menjadi korban pengeroyokan oleh 4 gadis lain di Kota Pontianak.

Baca juga: Dapur Rumah Warga Mandiri Sejahtera 4 Gambut Roboh, Ambles Karena Beban Berat Tandon Air

Baca juga: Puncak Arus Mudik Penumpang Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Diperkirakan Terjadi H-3 Hingga H+5

Baca juga: Lapas Kelas IIA Palangkaraya ‘Bersih-bersih’ & Geledah Kamar WBP, Sanksi Tegas yang Melanggar

Dea mengatakan itu setelah kasus pengeroyokan terhadap dirinya tidak dilanjutkan ke proses persidangan, karena selesai melalui Proses Restoratif Justice.

Kasus yang dialami Dea sendiri terjadi pada 6 Januari 2022 lalu, saat itu Dea yang sedang bekerja di Cafe, didatangi oleh keempat tersangka yang bernama Tengku Nazri, Nur Wasilah, Holipa, dan Divha karena berselisih paham di media sosial.

Saat itu, mereka pun terlibat cekcok yang berujung keempat tersangka menganiaya Dea yang membuat Dea mengalami memar disejumlah bagian tubuhnya.

Atas hal itu, pihak keluarga membuat laporan kepolisian dan keempat pelaku ditetapkan tersangka atas penganiayaan tersebut dan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak.

Pada proses hukum di Kejaksaan Negeri Pontianak, pihak korban khususnya Dea sendiri beserta orang tua sepakat memaafkan para korban setelah proses perdamaian antara para pihak yang terlibat.

Kemudian, permohonan penghentian penuntutan atas perkara para tersangka yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum.

Tuti, ibu dari korban Dea menyampaikan dirinya bersama Keluarga Memaafkan para tersangka dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum karena berdasarkan rasa kemanusiaan.

"Ini hanya berdasarkan jiwa kemanusiaan saja, kasihan juga mereka, apalagi ada diantara mereka yang sudah punya anak, saya juga berfikir bagaimana bila anak saya ada diposisi mereka, oleh sebab itu pihak keluarga sepakat untuk memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum, dan inikan bulan baik ya, jadi kita harus memaafkan,,"ujarnya.

Kemudian, Dea memaafkan para tersangka karena para tersangka sudah meminta maaf berkali kali, dan menurutnya para tersangka sudah mendapatkan pelajaran berharga dalam hidupnya setelah menjalani beberapa waktu masa tahanan di Lapas Perempuan.

Hanya satu pesan dari Dea terhadap para tersangka, yakni jangan ada dendam setelah proses ini.

"Jangan ada dendam, dan jangan diulangi lagi, bukan hanya kepada saya tapi juga kepada orang lain,"ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved