Berita Kalbar
Pengeroyokan Gadis di Kalbar Selesai di Proses Restoratif Justice, 4 Tersangka Bebas Dari Tuntutan
Empat tersangka penganiayaan terhadap Dea menerima surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi menyampaikan bahwa ini adalah akhir dari proses penghentian penganiayaan tersebut.
Sesuai dengan peraturan Jaksa Agung, nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sehingga pada perkara bersifat ringan, dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kerugian kecil, pelaku baru pertama kali melakukan pidana, maka bisa dihentikan penuntutannya, namun dengan syarat utama pihak korban memaafkan pelaku.
"Intinya restoratif justice itu keadilan berdasarkan pemulihan, kemudian tidak akan mengulang perbuatannya serta menjaga hubungan baik dengan korban,"tutur Kajari Pontianak Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, kendari para pelaku dalam kasus ini sudah dihentikan penuntutannya, namun bilamana para pelaku melakukan tindak pidana pada korban maupun orang lain, maka pihaknya dari Kejaksaan akan kembali membuka kasus ini, dan menuntut para tersangka sesuai dengan pasal yang ada.
"Kalau melakukan pidana yang serius ini bisa kami cabut, dan mereka kena dua, pidana yang ini dan yang lainnya lagi,"jelasnya.
Kejaksaan Negeri Pontianak sendiri sudah mengajukan 5 Perkara untuk Restoratif Justice, dari 5 tersebut 3 diantaranya disetujui. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Dimaafkan Korban, 4 Gadis Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pontianak Bebas Dari Tuntutan