Liga 1 2022
Posisi Degradasi Persipura Diminta Dibatalkan, Persib vs Barito Putera dan David da Silva Digugat
Masalah Persipura Jayapura pasca degradasi ke Liga 2 2022 dari Liga 1 2021 berlanjut. Laga Persib vs Barito Putera dan David da Silva resmi digugat.
Penulis: Nor Aina | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM - Persoalan Persipura Jayapura pasca degradasi ke Liga 2 2022 dari Liga 1 2021 berlanjut. Laga Persib vs Barito Putera dan David da Silva resmi digugat juga PSSI dan BRI.
Diketahui, pada laga akhir Liga 1 2021 Persipura Jayapura berhasil meraih kemenangan telak 3-0 atas Persita Tangerang.
Laga akhir lainnya, Barito Putera berhasil meraih hasil imbang 1-1 dengan Persib Bandung dan PSS Sleman meraih kemenangan 2-0 atas Persija Jakarta.
Runtuhnya nama besar klub Persipura Jayapura tetap terdepak dari Liga 1 2021 menuai sorotan serius.
Baca juga: Tinggalkan PSS Kini Putu Gede Dekat PSMS, Daftar Calon Pelatih Baru Persipura - PSIM, ini Namanya
Baca juga: Sesumbar Jose Mourinho Soal Hasil Napoli vs AS Roma, Spirit Zaniolo dan Spinazzola Modal Bagus
Terpantau Tribunkalteng.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan sepak bola gajah.
Nah, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April. Hingga Senin (18/4) status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita.
Para penggugatnya adalah empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.
Bahkan turut tergugat sponsor Liga 1 2021/2022, Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dari gugatan tersebut agar membatalkan hasil pertandingan Liga 1 Persib vs Barito Putera atau setidak-tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.
Lalu penggugat meminta majelis hakim menetapkan pertandingan Persib kontra Barito Putera sebagai memainkan sepak bola gajah.
Lalu menyatakan Persipura batal degradasi dan tetap sebagai kontestan Liga 1 2022/2023. Selain itu juga meminta pemain Persib David da Silva dilarang bermain di Indonesia.
Mengacu laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Senin (18/4), belum ditetapkan siapa hakim yang akan memimpin sidang perkara, berikut hakim anggota.
Mengenai informasi ini sementara belum ada keterangan lebih lanjut yang didapat Tribunkalteng.com dari Persipura, PSSI, Persib, Barito Putera, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Selengkapnya, ini petitum gugatan dugaan sepak bola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan David Da Silva:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama "DA SILVA" untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/persipura-fans-3.jpg)