Berita Palangkaraya
BI Kalteng Siapkan Rp 3,3 Triliun di Bulan Ramadhan, Warga Tarik Uang Meningkat
Bank Indonesia (BI) telah menyediakan total Rp 3,3 triliun saat Bulan Ramadhan 2022 ini untuk memenuhi kebutuhan uang kartal masyarakat saat Lebaran
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Bank Indonesia (BI) telah menyediakan total Rp 3,3 triliun saat Bulan Ramadhan 2022 ini untuk memenuhi kebutuhan uang kartal masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.
Pihaknya telah membuka layanan penukaran uang melalui kegiatan kas keliling di 2 titik penukaran sebesar Rp 370 juta melalui aplikasi pintar.
"Secara total untuk memenuhi kebutuhan yang kartal di Bulan Ramadhan 2022, BI Kalteng sudah siapkan Rp 3,3 triliun," kata Kepala Perwakilan BI Kalteng, Yura Djalins, kepada Tribunkalteng.com, Senin (18/4/2022).
Masyarakat melalui perbankan yang telah disediakan, dapat melakukan penarikan lewat mesin ATM, loket, maupun penukaran di loket teller bank.
Berdasarkan data yang dihimpun, penarikan di Bulan Ramadhan 2022 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Saat ini terdapat Rp 2,4 triliun sedangkan tahun kemarin Rp 2,1 triliun.
Baca juga: Kerajinan Rotan Pulang Pisau Dilirik Calon Pembeli Jepang, BI Kalteng Berikan Pendampingan UMKM
Baca juga: Cegah Peredaran Uang Palsu, BI Kalteng Masyarakatkan Pembayaran Uang Elektronik Gunakan QRIS
BI Kalteng menilai, adanya kebijakan pemerintah memperbolehkan mudik bersama dan cuti di hari raya Idul Fitri ini, akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kalteng dari sisi konsumsi.
"Seiring dengan peningkatan aktifitas masyarakat, secara historis permintaan penarikan oleh perbankan dari BI akan meningkat saat Bulan Ramadhan dan Idul Fitri," Yura Djalins.
Baca juga: Dorong Percepatan Realisasi APBD, BI Kalteng Optimistis Ekonomi Kalimantan Tengah Semakin Membaik
BI Kalteng mencatat jumlah outflows pada Maret mencapai Rp 1.000 miliar meningkat 63 persen dari Februari.
"April 2022 diperkirakan outflow akan meningkat, seiring diterapkannya kebijakan pemerintah terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)," beber Yura Djalins.
THR tersebut selambat-lambatnya wajib dibayarkan sebelum 7 hari raya keagamaan Idul Fitri yang akan diperkirakan antara tanggal 2 atau 3 Mei 2022. (*)