Berita Kapuas
Satres Narkoba Tangkap Pengedar Narkotika di Selat Hulu Kapuas, 26 Paket Sabu Diamankan
Lelaki berinisial MR (30) ke balik jeruji besi.Warga Selat Hulu Kapuas itu diamankan oleh pihak berwajib, Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Jerat kasus sabu antarkan lelaki berinisial MR (30) ke balik jeruji besi.
Warga Selat Hulu Kapuas itu diamankan oleh pihak berwajib, Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan lelaki diduga pengedar sabu itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.
Tak berkutik pelaku, saat diamankan di kawasan tempat tinggalnya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, membenarkan pihaknya ada ungkap kasus tersebut.
Baca juga: Bawa Kabur Motor Perusahaan Karena Kecewa Gaji Dipotong, Karyawan Swasta di HSS Ditangkap
Baca juga: Dilarang Menginap di Makam Malam Paskah, Umat Kristen Palangkaraya Tetap Datang Bergadang
Baca juga: Orientasi CPNS Rutan Kapuas, Dokter dan Perawat Diberi Materi PBB Hingga Tata Upacara
"Penangkapan ini hasil penyelidikan di lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat," katanya, Minggu (17/4/2022).
Dilanjutkannya, saat penangkapan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Melihat dari barang bukti yang diamankan, pelaku ini diduga pengedar. Saat ditangkap, kami dapati barang bukti berupa 26 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 6,35 gram," bebernya.
Turut diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya.
Diantaranya amplop kecil warna putih, dompet kecil warna kuning, timbangan digital merk Digital Scale warna hitam.
"Diamankan pula satu pack plastik klip merk zip in, handphone hingga uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 900 ribu," lontaranya.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti pun langsung dibawa di Mapolres Kapuas.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)