Lebaran 2022

Menkeu Pastikan Mulai H-10 Lebaran 2022, ASN Terima THR Plus Gaji Ke-13 dan Tukin 50 Persen

Bahkan tak hanya THR yang cair, tetapi juga Gaji Ke-13 serta Tukin (Tunjangan Kinerja) 50 persen juga bakal dibayarkan

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribun Pontianak
Ilustrasi THR ASN yang bersama Gaji Ke-26 dan Tukin yang mulai dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2022. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi aparatur sipil negar (ASN) karena Tunjangan Hari Raya (THR) bakal cari mulai H-10 Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.

Bahkan tak hanya THR yang cair, tetapi juga Gaji Ke-13 serta Tukin (Tunjangan Kinerja) 50 persen juga bakal dibayarkan.

Kepastian pencairan THR ASN mulai H-10 Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers bertema THR dan Gaji Ke-13 melalui YouTube resmi Kemenkeu Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Waktu Pencairan THR PNS 2022 & Besarannya, Tukin Termasuk atau Tidak Simak Lengkapnya di Sini

Baca juga: Video Uztaz Yusuf Mansur Ngamuk Viral, sang Putri Pamer Bagi-bagi THR & Luncurkan Bisnis Baru

Baca juga: Berapa THR Presiden Jokowi dan Wapres KH Maruf Amin? Ternyata Jumlahnya Segini

"Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," imbuh dia.

Kepastian mengenai pencairan THR dan Gaji Ke-13 ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Sebelumnya, skema pencairan THR PNS pada 2021 diberikan secara bertahap yakni pada H-10 hingga H-5 Lebaran atau Idul Fitri.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa THR ASN yang diberikan pada 2022, akan termasuk pembayaran tunjangan kerja (tukin) sebesar 50 persen.

Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bonus yang diberikan kepada seluruh TNI/Polri dan pensiunan PNS.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR, Gaji Ke-13 dan Tukin 50 persen mulai dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR, Gaji Ke-13 dan Tukin 50 persen mulai dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2022. (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4/2022), pemerintah kembali menggelontorkan tukin pada THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja karena suatu alasan.

Perlu diketahui, selama 2 tahun masa pandemi, para ASN menerima THR hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.

Kini, tukin akan melekat pada THR dan Gaji ke-13 yang diberikan kepada masing-masing ASN.

Aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen juga telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu (13/4/2022).

Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan, hadirnya tukin ini disebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Hal ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kali lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Tak hanya itu, Jokowi juga memaparkan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Sebagai ilustrasi, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Menkeu Sri Mulyani Umumkan, THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved