Berita Palangkaraya

Perayaan Paskah Tetap Prokes Ketat, Ziarah ke Makam Dibatasi Hingga Jam 10 Malam Tak Boleh Menginap

Tradisi ziarah makam bagi umat Kristen di Kota Palangkaraya dalam perayaan Paskah 2022 ini, diperbolehkan sampai pukul 10 malam saja

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
zoom-inlihat foto Perayaan Paskah Tetap Prokes Ketat, Ziarah ke Makam Dibatasi Hingga Jam 10 Malam Tak Boleh Menginap
Tribunkalteng.com/faturahman
Ketua Harian Satgas Covid -19 Kota Palangkaraya, Emi Abriyani.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tradisi ziarah makam bagi umat Kristen di Kota Palangkaraya dalam perayaan Paskah 2022 ini, diperbolehkan sampai pukul 10 malam, mengingat Kota Cantik masih memasuki PPKM level 3.

"Ziarah makam dipersilahkan hingga pukul 22.00 WIB, namun tidak diperbolehkan menginap sesuai peraturan instruksi Mendagri," kata Emi Abriyani, Ketua Satgas Harian Covid-19 Palangkaraya, Selasa (14/4/2022).

Umat Kristen sebelum adanya pandemi melakukan ziarah ke makam dengan aktivitas persembahyangan, bersih-bersih, memberi bunga maupun minyak wangi dan menyalakan lilin saat menjelang perayaan Paskah.

Namun setelah pandemi Covid-19 menyerang, tradisi tersebut dibatasi untuk menekan penyebaran virus dari Wuhan, China.

Sementara itu, rangkaian ibadah perayaan Paskah umat Kristen di Kota Palangkaraya diperbolehkan 100 persen beribadah.

Baca juga: Gereja Katedral Santa Maria Laksanakan 27 Misa Perayaan Paskah, Umat Wajib Gunakan Kartu Identitas

Baca juga: Banjir Bandang Melanda Adonara NTT Saat Paskah, Sudah 67 Warga Tewas

Dengan catatan 70 persen masyarakat sudah mendapat suntikan vaksin dosis 2.

"Sebenarnya boleh sih 100 persen namun kita tetap mengingatkan kalau bisa 50 persen untuk ibadah di gerejanya," tutur Emi Abriyani.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak gereja-gereja dalam penyelenggaraan perayaan Paskah tahun ini, agar tetap melakukan prokes ketat.

Tim Satgas Covid-19 Palangkaraya, akan bergerak menyisir mendisiplinkan masyarakat jika tidak sesuai peraturan yang berlaku di Kota Cantik ini mengenai prokes dan kebijakan instruksi Mendagri.

Baca juga: Mulai Berlaku di Palangkaraya, Polda Kalteng Pasang Alat Tilang Elektronik di Depan Gereja Katedral

"Agar masyarakat yang menjalani ibadah saat perayaan Paskah khusyuk dan berdoa kepada Tuhan agar bencana pandemi selesai," terangya.

Juga dia mengimbau masyarakat agar tidak abai terhadap disiplin prokes dan mendukung bersama mewujudkan Kota Cantik Palangkaraya yang sehat dengan melakukan vaksinasi dosis lengkap. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved