Berita Kaltim

Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Asusila di Berau Kaltim

Dua bocah Melati (5) dan Mawar (8) yang masih di bawah umur menjadi korban asusila yang dilakukan seorang kuli bangunan berinisial B (64).

Editor: Sri Mariati
HO/POLRES BERAU
Budiman, tersangka asusila terhadap 2 anak di bawah umur saat berada di Mapolres Berau, Rabu (13/4/2022). 

Uang tersebut, akhirnya diberikan kepada temannya untuk jajan. Kasus tersebut kemudian terungkap lantaran, salah satu korban malam harinya menceritakan apa yang telah terjadi saat dia bersama tersangka di rumah kosong.

“Orangtuanya tidak terima langsung melaporkannya ke Mapolres Berau. Setelah mendapat laporan, personel kami langsung bergerak menjemput tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Dibawa ke Rumah Kosong dan Diimingi Uang Rp 10 Ribu, .

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved