Berita Kaltim
Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Asusila di Berau Kaltim
Dua bocah Melati (5) dan Mawar (8) yang masih di bawah umur menjadi korban asusila yang dilakukan seorang kuli bangunan berinisial B (64).
Uang tersebut, akhirnya diberikan kepada temannya untuk jajan. Kasus tersebut kemudian terungkap lantaran, salah satu korban malam harinya menceritakan apa yang telah terjadi saat dia bersama tersangka di rumah kosong.
“Orangtuanya tidak terima langsung melaporkannya ke Mapolres Berau. Setelah mendapat laporan, personel kami langsung bergerak menjemput tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Dibawa ke Rumah Kosong dan Diimingi Uang Rp 10 Ribu, .