Berita Kaltara
Orang Masuk dari Tawau ke Nunukan Meningkat, Imigrasi Minta Pihak Hotel Lapor WNA Menginap
Imigrasi Klas II TPI Nunukan mulai disibukkan dengan pemeriksaan dokumen perjalanan WNI dari Nunukan-Tawau sejak Senin (4/4/2022) serta sebaliknya
"Kalau ada tamu hotel WNA segera laporkan melalui website Imigrasi Nunukan ataupun nomor telepon kami," ungkapnya.
Baca juga: WNI Ilegal Sering Ditangkap Polis Malaysia, BP2MI Nunukan Lakukan Patroli Perbatasan Bersama
Bila manajemen hotel atau penginapan menolak untuk memberikan laporan terkait tamunya yang berstatus WNA, kata Washington pihaknya dapat menahan yang bersangkutan.
Lantaran diduga melanggar Pasal 72 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
'Bagi mereka yang tidak mau melaporkan setelah kami minta informasi soal rang asking. Akan dikenakan sanksi pidana Tipiring, 3 bulan penjara atau denda Rp25 juta," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Banyak Orang Masuk dari Tawau ke Nunukan, Imigrasi Minta Manajeman Hotel Lapor Jika WNA Menginap .