Berita Kalsel

Narkoba di Kalsel, BNNK Tanahlaut Musnahkan 4,78 gram Sabu dengan Cara Diblender

Narkoba di Kalsel, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanahlaut (Tala), Kalimantan selatan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu

Editor: Sri Mariati
banjarmasinpost.co.id/roy
Pemusnahan barbuk perkara narkoba berupa sabu sebanyak 4,78 gram di kantor BNNK Tala, Jumat (8/4/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PELAIHARI – Narkoba di Kalsel, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanahlaut (Tala), Kalimantan selatan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, Jumat (8/4/2021) pagi.

Pemusnahan barang haram yang merusak generasi tersebut bertempat di ruang lobi kantor BNNK Tala di kawasan Jalan Pembangunan, Pelaihari.

Kegiatan itu dihadiri Kajari Tala Ramadani, pihak Pengadilan Negeri Pelaihari, TNI/Polri serta dari pegiat organisasi kemasyarakatan.

Kepala BNNK Tala AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan berhalangan hadir karena sedang menghadiri kegiatan di luar Tala dan diwakili Kasubag Umum Eugenius Genta Pradana.

Sabu yang dimusnahkan sebanyak 4,78 gram dengan cara diblender dicampur air dengan cuka.

Kemudian dibuang ke saluran pembuangan air di toilet belakang di kantor setempat.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Warga Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong Diduga Bawa Ineks

Dua orang tersangka pemilik/pengedar sabu tersebut, Selamat dan Hairil, ikut melihat pembuangan sabu ke saluran pembuang tersebut.

Tersangka Selamat adalah waarga Jalan Provinsi RT 1 Kecamatan Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sedangkan tersangka Hairil  warga Jalan Rahayu RT 1 RW 1 Kelurahan Habirau, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Keduanya melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH.

Barang bukti dalam perkara narkoba tersebut berupa satu paket narkotika dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 5,08 gram dan berat bersih 4,78 gram.

Lalu, satu unit mobil merek Honda Brio warna merah dengan nomor polisi dia 1409 ZAD beserta kuncinya.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Polres Banjar Amankan 22,34 Gram Sabu & Ribuan Pil Zenith 2 Pekan Operasi Antik

Satu unit handphone merk Oppo A95 warna putih, satu unit buah handphone merk Xiaomi warna silver, satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

Kemudian 281 lembar uang tunai sebanyak Rp 11.425.000 terdiri atas pecahan Rp 100.000 sebanyak 87 lembar pecahan Rp 50.000 sebanyak 26 lembar pecahan Rp 20.000 sebanyak 17 lembar pecahan Rp 10.000 sebanyak 59 lembar pecahan Rp 5.000 sebanyak 56 lembar pecahan Rp 2.000 sebanyak 29 lembar pecahan Rp 1.000 sebanyak tujuh lembar.

Lalu, 1 unit buku tabungan Mandiri atas nama Khairil, satu buah tas selempang warna hitam dengan jenis kain, 1 buah tas kecil warna hitam dengan jenis kain dengan merek ripcurl.

Kedua tersangka ditangkap personel BNNK Tala di Jalan A Yani RT 05 RW 2 Desa Kintapkecil, Kecamatan Kintap (Tala), pada 12 Maret 2022 lalu sekitar pukul 21.30 Wita.

Baca juga: Narkoba Kalsel, 11 Paket Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar di Jalan Gunung Gede Simpangemat

Bagaimana dengan barbuk lainnya? "Kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Tala," sebut Genta.

Kajari Tala Ramadani mengapresiasi langkah BNNK Tala yang telah melaksanakan pemusnahan sabu barang bukti perkara narkoba.

Itu wujud komitmen kuat untuk memberantas jaringan peredaran narkoba di Tala. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Berantas Jaringan Pengedar Narkoba, BNNK Tanahlaut Musnahkan Sejumlah Sabu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved