Berita Palangkaraya

Jenazah Wanita Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Warung, Diserahkan ke Keluarganya di Kapuas

Polresta Palangkaraya bersama Polsek Pahandut tangani kasus penemuan jenazah wanita meninggal tak wajar di kamar pada sebuah warung di Kalampangan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan, Jumat (8/4/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polresta Palangkaraya bersama Polsek Pahandut tangani kasus penemuan jenazah wanita yang meninggal tak wajar di kamar pada sebuah warung.

Jenazah diketahui merupakan warga Anjir, Kabupaten Pulang Pisau.

Sedangkan ia ditemukan di dalam kamar sebuah warung Jalan Trans Kalimantan, Kelampangan, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan korban murni bunuh diri.

Baca juga: 2 Hari Tak Terlihat Keluar Rumah, Wanita di Kalampangan Ditemukan Tergantung Dalam Warung Remang

Baca juga: Hasil Visum Jenazah Wanita di Kalampangan, Tubuh Korban Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

Baca juga: Kebun Buah di Kalampangan Jadi Ikon Wisata di Kota Palangkaraya

“Korban ditemukan dalam posisi terduduk di lamtai dengan kain gorden terikat pada lehernya,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Jumat (8/4/2022) siang.

Kasat menjelaskan kronologi penemuan jenazah wanita berinisial MG (30) tersebut.

“Korban mengurung diri selama 3 hari di dalam kamar tempat ia bekerja. Kemudian ia berpesan pada pemilik warung yaitu, Pak Sutrisno (44) agar tidak diganggu,” helas Kompol Ronny.

Ia melanjutkan, setelah 3 hari tak terlihat, pemilik warung curiga dan mencoba mengecek keadaan MG yang mengurung diri.

“Sutrisno kemudian mendobrak pintu dan mendapati MG telah meninggal dunia dengan cara gantung diri,” terang Kompol Ronny.

Tim Inafis Polresta Palangkaraya pun mengamankan barang bukti yang ditemukan pada kamar dan tubuh korban, saat olah tempat kejadian perkara dan visum et repertum.

“Kami mengamankan ponsel, uang sebanyak Ro 55 Ribu, parfum, obat milik korban, kain gorden, tas saku bewarna hijau, aksesoris, dan perhiasan yang korban kenakan,” jelas Kasatreskrim.

Korban dibawa ke RSUD Dr Doris Sylvanus untuk dilakukan visum et repertum, guna mengetahui penyebab meninggal.

“Setelah hasil visum keluar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Serta berdasarkan keterangan dokter forensik, korban sudah meninggal dunia selama 3 hari,” ungkap Kompol Ronny.

Jenazah MG pun telah diantarkan ke Mandomai, Kabupaten Kapuas untuk diserahkan pada keluarganya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved