Ruang Tamu Tribun Kalteng
BPPRD Palangkaraya Genjot PAD Tahun 2022, Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
BPPRD Kota Palangkaya, Aratuni D Djaban menuturkan jika target pajak tahun ini ditingkatkan menjadi Rp 131 miliar.
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
"Tentu saja ada variabel kebenaran atau kesungguhan bagaimana menarik pajak itu dan kepatuhan kewajiban pajak itu sendiri terhadap maasyarakat," terang Aratuni.
BPPRD dalam bersosialisasi pajak senantiasa memberikan informasi tentang pajak di platform media sosial instagram dan bersurat.
surat pemberitahuan pajak terutang sudah di informasikan 6 bulaan sebelumnya. Namun situasi saat ini, pihaknya mengoptimalkan peran digitalisasi.
Dalam kesempatan di Podcast Ruang Tamu Tribunkalteng.com, Artuni juga memberikan pandangan, jika pajak ini muncul apabila ada transaksi.
Misalnya restoran ada transaksi Rp 200 ribu per hari, sebulan tidak sampai Rp 6 juta, jadi tidak wajib pajak. Namun masyarakat wajib melaporkan. Jika tidak melapor bisa asumsikan penghasilannya seperti bulan kemarin dan dikenakan denda 2 persen.
Kecenderungan wajib pajak ini menurutnya juga ada masyarakat yang menghindar, absen, dan melawan.
"Pajak ini ada seninya juga, dimana penghasilan pajak disesuaikan dengan pengeluaran agar seimbang. Jika berat pengeluaran dari penghasilan maka pajak menjadi tidak sehat," tutur Aratuni.
Sementara itu, BPPRD Kota Palangkaraya saat ini Menaikan target pajak dari Rp 114 milyar ke Rp 131 milyar. Dengan realisasi per maret mencapai Rp 21 milyar.
Target triwulan kedua 40 persen, ketiga 75 persen dan ke empat baru 100 persen. Menumpuk di triwulan 3 dan 4.
"Saya dimana-dimana seperti apa yang dikatakan pak Wali Kota, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat akan kepatuhan wajib pajak," ungkapnya.
Kepatuhan kewajiban Pembayaran pajak menurutnya, merupakan barometer maju atu mundurnya sebuah kota, karena pembangunan Kota Palangkaraya 96 persen dari Pajak. (*)
--