Berita Kaltim
Miris, Anak di Bawah Umur Hamil 8 Bulan di Muara Kaman Kukar Oleh Ulah Ayah Kandungnya
Pelaku S tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur yang masih berusia 12 tahun, mirisnya korban hingga hamil 8 bulan
Bahkan, kata Iptu Hari, belum ditemukan adanya kelainan seksual pada tersangka, karena dengan istri tersangka pun selama ini lancar saja untuk melakukan hubungan suami istri.
"Yang menyebabkan tersangka menjadi nafsu pertama kali ketika berboncengan pulang mengantar tugas itu, mohon maaf ya, anaknya kan nempel begitu jadi dia timbul nafsu di situ," jelasnya
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya
Ia menambahkan, usia korban saat ini 12 tahun dan ukuran badan anaknya tersebut agak sedang, yakni tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.
"Ibunya selama ini tidak curiga, karena menganggap anak itu lagi pertumbuhan badannya besar, ketika bulan Maret itu sudah sempat ada kecurigaan, kemudian ditanyakan tapi dia si anak ini tidak pernah mengaku," ungkapnya.
Namun, kata dia, setelah diketahui anaknya tersebut hamil barulah ibu kandungnya keberatan dan melaporkan tersangka ke polisi.
"Pasal yang dikenakan sesuai pasal 76 B UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ini yang kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bocah Kelas 5 SD Hamil 8 Bulan di Muara Kaman Kukar akibat Ulah Ayah Kandungnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Korban-asusila-okk.jpg)