Ramadhan 2022
Ingin Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan 2022, Baca Dulu Penjelasan MUI Ini, Singgung 9 Lubang
Bolehkah umat Islam yang sedang puasa Ramadhan 2022 menjalani vaksin Covid-19? Begini penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
TRIBUNKALTENG.COM - Bolehkah umat Islam yang sedang puasa Ramadhan 2022 menjalani vaksin Covid-19? Begini penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemerintah tetap mengencarkan upaya vaksinasi Covid-19 baik itu dosis pertama, kedua maupun booster dan anak-anak untuk segera memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut.
Bahkan, pemerintah pun menjadikan vaksin booster sebagai salah satu syarat mudik Lebaran 2022 ini.
Lantas bagaimana dengan umat Islam yang sedang puasa Ramadhan dan ingin melakukan vaksin?
Baca juga: Badan Intelijen Negara Kalteng Genjot Vaksinasi Covid-19 Antisipasi Varian Omicron Siluman
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Palangkaraya Melandai Jelang Bulan Ramadhan
Baca juga: Siapa Dokter Terawan? Gegara Vaksin Nusantara dan Terapi Cuci Otak Diberhentikan Permanen dari IDI
MUI susah menjelaskan masalah ini pada 16 Maret 2022 dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Dari laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian MUI.
Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Sementara Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menjelaskan bahwa bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadhan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.
"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," ujarnya saat di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan bahwa anjuran tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.