Berita Kalsel
Operasi Cipta Kondisi, Puluhan Botol Miras Diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang
Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana menyita tiga dus berisi 30 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Tiga dus berisi 30 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi mengungkapkan, puluhan miras tersebut di dapat dari kegiatan operasi cipta kondisi jelang Ramadhan sekaligus dalam rangka Ops Sikat Intan 2022.
"Saat melakukan patroli, Kamis (31/03/2022) petugas menyasar kawasan wilayah hukum Polsek Liang Anggang, diantaranya di Jalan Kenanga, Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru," urainya, Jumat (01/04/2022).
Baca juga: Dua Pengendara Terlibat Adu Mulut di Jalan RTA Milono Palangkaraya, Jadi Tontonan Warga
Baca juga: Pemantauan Rukyatul Hilal di Palangkaraya Menggunakan Teropong Resolusi Tinggi
Baca juga: Hilal Tidak Terlihat saat Pemantauan Bulan di Palangkaraya Padahal Cuaca Cerah Berawan
Dan mendatangi salah satu kios milik NK (40) yang ternyata kedapatan menjual minuman keras.
Langsunglah, petugas melalukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tiga dus atau 30 botol miras.
Miras tersebut disimpan di bagian gudang disisi kanan warung, dan tidak memiliki izin yang sah.
Atas hal tersebut NK dikenakan Pasal 8 Ayat 2 Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006 dan digiring ke Polsek Liang Anggang. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gelar Patroli Cipta Kondisi, Petugas Polsek Lianganggang Banjarbaru Amankan 30 Botol Miras