Berita Kalsel

Bandar Arisan Bodong Asal Tegal Rejo Kotabaru Diamankan, Polisi Sita 13 Lembar Bukti Transfer

Jajaran Polsek Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalsel menangkap seorang bandar arisan bodong bernama Ima Agustin (27).

Editor: Fathurahman
Polsek Kelumpang Hilir untuk BPost
Bandar arisan bodong, Ima Agustin (27) diringkus polisi di rumahnya, Senin (28/3/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN - Jajaran Polsek Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalsel menangkap seorang bandar arisan bodong bernama Ima Agustin (27).

Warga Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru tersebut diringkus di rumahnya pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 15.00 wita.

Tersangka banar arisan bodong tersebut ditangkap setelah korban yang merasa di rugikan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut, mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Baca juga: Dugaan Investasi Bodong, Begitu Tiba di Palangkaraya, Pria & Wanita Ini Ditahan di Polda Kalteng

Baca juga: Laporan Puluhan Korban Investasi Bodong Kerugian Rp 14 Miliar Diproses Ditreskrimsus Polda Kalteng

Baca juga: Tim ERP & Tim BPBD Evakuasi 6 Lokasi Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Palangkaraya

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur A Sireger SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam, Selasa (29/3/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

" Pulaku sudah kita amankan dan diproses lebih lanjut terkait kasus arisan bodong ini, " katanya.

Sejumlah barang bukti juga sudah disita petugas berupa bukti transfer ke bandar arisan bodong tersebut sebanyak 13 lembar.

Dijelaskannya, pada Sabtu (26/3/2022) siang terjadi penipuan dalam bentuk arisan, dimana terduga tersangka menawarkan jual beli arisan kepada korban pada Selasa (8/3/2022).

Korban ditawari arisan dengan untung besar, lalu korban mulai bertransaksi dengan uang kontan dan mentransfer uang secara berkala ke Bank BRI an. Ima Agustin dengan nomor rekening 450301010020533.

Namun korban merasa curiga karena pelaku tidak bisa dihubungi sama sekali. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp136.000.000.

"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP trntang penipuan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun pidana penjara, " katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bandar Arisan Bodong di Kotabaru Kalsel Diringkus Polisi, Begini Modus Pelaku Imingi Korban

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved