Berita Kalbar
Narkoba di Kalbar, 149,66 Gram Sabu Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Singkawang dari 4 Pelaku
Narkoba di Kalbar, sebanyak 149,66 gram narkotika jenis sabu di dua TKP yang berbeda berhasil diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Singkawang
TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG – Narkoba di Kalbar, sebanyak 149,66 gram narkotika jenis sabu di dua TKP yang berbeda berhasil diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, didampingi Plt. Kasihumas Polres Singkawang Iptu M Mauluddin pimpin Press Release pengungkapan kasus narkotika, di Mako Polres Singkawang, Jumat (25/3/2022).
Dia menjelaskan, Satresnarkoba Polres Singkawang Rabu (23/3/2022) lalu telah menangani 2 laporan polisi dalam perkara tindak pidana narkotika.
 Dengan jumlah 4 orang laki-laki dengan jumlah total barang bukti narkotika yang diamankan petugas sebanyak 149,66 gram sabu.
Pada TKP pertama, Rabu (23/3/2022) sekira Jam 00.10 Wib, dilakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Polres Sanggau Ringkus Dua Orang Terduga Budak Sabu di Sanggau
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, di temukan barang bukti berupa 1 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan sabu, ditemukan di lantai ruang tamu yang pemilik barang haram tersebut diakui oleh tersangka inisial AR.
Kemudian tersangka inisial AR, RH, dan WPK beserta barang bukti diamankan ke Polres Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan kasus Narkotika tersebut, Satresnarkoba Polres Singkawang, melakukan penangkapan di TKP kedua di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Gang Manggis, Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Polres Singkawang Sita 14,35 gram Sabu, 20 Pil Ekstasi dari 7 Tersangka
Dengan tersangka Inisial SH dan setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga di temukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 paket kantong plastic klip yang diduga sabu.
Anggota menemjukan barang tersebut di bawah rak sepatu di ruang garasi rumah tersangka SH dan dari hasil interogasi tersangka SH mengakui barang tersebut adalah sabu miliknya.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Warga Singkawang Dibekuk Anggota Polda Kalbar, Temukan 1 Kg Sabu di Kandang Ayam
Sehingga tersangka SH beserta barang bukti di amankan ke Polres Singkawang guna penyidikan lebih lanjut.
Total barang bukti sabu yang disita petugas dari dua TKP tersebut sebanyak 149,66 gram.
Dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 4 Tersangka.
Narkoba di Kalbar
Polres Singkawang
Satresnarkoba
sabu
Kelurahan Pasiran
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Kebakaran Rumah Gegerkan Warga Dusun Senja Kabupaten Sambas, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Kerap Kali Numpang Kencing, Terdakwa Penculikan Bayi di Sambas Sering ke Toko Orang Tua Korban |
![]() |
---|
10.086 Botol Miras Ilegal Diamankan di Tiga Tempat Wilayah Kalbar, Rugikan Negara Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Banjir di Kabupaten Sambas Kalbar, 30 Desa Pada 7 Kecamatan Terdampak, 3.716 Rumah Terendam |
![]() |
---|
2 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Masuk Kalbar, Polda Kalbar Awasi Pintu Masuk Jalan Tikus |
![]() |
---|