Berita Kalbar

Narkoba di Kalbar, Polres Singkawang Sita 14,35 gram Sabu, 20 Pil Ekstasi dari 7 Tersangka

Narkoba di Kalbar, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dari 1 hingga 14 Januari 2022, 7 tersangka diamankan

Editor: Sri Mariati
Dok. Polres Singkawang
Polres Singkawang gelar pres rilis, ungkap kasus tindak pidana narkotika di Lobby Polres Singkawang di Jalan Firdaus H Rais Kota Singkawang, Jumat (14/1/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG – Narkoba di Kalbar, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dari 1 hingga 14 Januari 2022 dalam pers rilis.

Bertempat di Ruang Lobby Polres Singkawang di Jalan Firdaus H. Rais Kota Singkawang, Jumat (14/1/2022).

Kegiatan itu di pimpin oleh Kapolres Singkawang diwakili oleh Kasatresnarkoba Polres Singkawang AKP Jumari.

Dihadiri oleh Kasubag Humas Polres Singkawang Kompol Marwin, Kaurbinops Satresnarkoba Polres Singkawang, para penyidik/penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan media cetak dan elektronik.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasatresnarkoba Polres Singkawang AKP Jumari menuturkan.

Jumlah pelaku tindak pidana yang di amankan sebanyak 6 orang laki-laki, 1 orang perempuan.

Baca juga: PN Singkawang Vonis Pidana Mati Tiga Terdakwa Penyelundupan 14,6 kg Sabu dan 9.600 Butir Esktasi

Baca juga: Narkoba Kalbar, Jajaran Polda Kalbar Tangkap 3 Pelaku, Sita Puluhan Butir Ekstasi

“Dari tujuh orang tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang,” ujar Kasatresnarkoba Polres Singkawang AKP Jumari.

Dirinyapun menegaskan, perang terhadap narkoba harus tetap digelorakan

Sehingga kepada seluruh jajarannya untuk melakukan langkah-langkah dalam pemberantasan narkoba.

“Terbukti Satresnarkoba dalam waktu sepuluh hari kemarin sudah mengungkap 4 kasus narkoba,” tegasnya.

Adapun 7 tersangka tersebut berinisial ES, R, KA, MVF, AS, VW, PS dan PSK.

Baca juga: Polisi Lamandau Amankan Warga Kalbar Memililki 4 Bungkus Plastik Klip Berisi 9,97 Gram Sabu

Total barang bukti narkotika yang di lakukan penyitaan jenis sabu sebesar 14,35 gram, pil ekstasi sebanyak 20 butir.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Singkawang Ungkap Kasus Narkoba, Sita 14,35 gram Sabu, 20 Pil Ekstasi dan Tahan 7 Tersangka.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved