Berita Kalbar

Narkoba Kalbar, Jajaran Polda Kalbar Tangkap 3 Pelaku, Sita Puluhan Butir Ekstasi

Narkoba Kalbar, Jajaran Polda Kalbar menangkap dua orang pria dan satu wanita membawa narkoba jenis Esktasi, Mereka erinisial RJ, SM dan PIW di MS

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK/Polda Kalbar
Narkoba Kalbar, Satu dari tiga tersangka narkotika jenis ekstasi yang diamankan Polda Kalbar. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK – Narkoba Kalbar, Jajaran Polda Kalbar menangkap dua orang pria dan satu wanita membawa narkoba jenis Esktasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pengungkapan Narkoba Kalbar dengan jenis Ekstasi tersebut, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

"Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, ada seorang pria yang sering melakukan transaksi barang haram tersebut dan langsung kita tindaklanjuti," kata Hernowo, Senin (6/12/2021).

Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial RJ, SM dan PIW di MS Hotel, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Jumat (3/12/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Dari hasil penangkapan tersangka RJ, SM dan PIW, ditemukan barang bukti berupa dua buah klip plastik, yang masing-masing klip berisi 10 butir pil Ekstasi seberat 4,57 gram dan 13 butir pil Ekstasi seberat 5,99 gram.

Baca juga: Polsek Menukung Polres Melawi Kalbar Amankan 50 liter Arak Saat Operasi Pekat II Kapuas 2021

Baca juga: Empat Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring Operasi Pekat II Kapuas 2021 Polres Melawi Kalbar

Baca juga: Residivis Narkotika dan Istrinya Diamankan Polres Ketapang Kalbar Setelah Menerima Paket Sabu

Selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah tas hitam, satu unit handphone dan uang tunai sebesar RP 300 ribu.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Ia menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalbar.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkotika, Petugas Amankan 3 Tersangka dengan Puluhan Butir Eksatasi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved