Berita Kaltara

Wakil Wali Kota Tarakan Dituntut 6 Tahun oleh JPU Tipikor Mark Up Lahan Kelurahan Karang Rejo

Persidangan dugaan tipikor mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo. dengan terdakwa mantan Wakil Wali Kota Tarakan KH digelar di PN Samarinda

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN
Terdakwa KH, saat masih berada di Kantor Kejaksaan Kota Tarakan dan telah dilakukan penahanan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Persidangan dugaan tipikor mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo. dengan terdakwa mantan Wakil Wali Kota Tarakan KH kembali digelar di PN Samarinda, Selasa (22/3/2022).

Pada persidangan tersebut beragedakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan JPU KH yang juga berstatus sebagai anggota DPRD Kaltara ini dituntutan 6 tahun penjara.

Dikatakan JPU Dewantara Wahyu Pratama, tuntutan terhadap KH lebih tinggi dari dua orang terdakwa lainnya.

Sementara itu HY, di mana dalam kasus itu, namanya digunakan dalam akta jual beli tanah dan SD berperan sebagai tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar Yogyakarta dituntut lama kurungan yang berbeda.

Baca juga: Diduga Terkait TKI Ilegal, 3 Tersangka TPPO Diamankan di Nunukan oleh Polda Kaltara

Dalam hal ini dijelaskan JPU, KH disebut terbukti secara sah dan meyakinkan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) tipikor.

"Untuk KH, kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," beber Dewantara Wahyu Pratama.

Ia melanjutkan, terkait uang pengganti, KH juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000. itu dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah tidak dibayarkan, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

“Dengan barang bukti kemarin ada yang dikembalikan kepada yang berhak ke bagian tata pemerintah terus juga mengganti uang perkara sebesar Rp 5 ribu,” jelasnya.

Selanjutnya ditambahkan Dewantara, untuk perkara SD, dalam hal ini, JPU juga menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tipikor.

Baca juga: Polisi Kaltara Amankan Bom Udara Aktif Sepanjang 1,25 Meter Ditemukan Warga di Perbukitan

“Yakni terdapat dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU tipikor, sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," bebernya.

Begitu juga lanjutnya untuk terdakwa HY. Dalam hal ini ia juga disebut terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan membantu tipikor sesuai pasal yang dituntut kepada KH

“HY dituntut hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Ditambah lagi dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Serta membayar uang perkara Rp 5 ribu,” tegasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan fakta persidangan, yang bersangkutan yang menikmati aliran uang tersebut. “Alasan yang memberatkan KH yang menikmati uang dan tidak ada pengembalian. Kalau HY SD, faktanya tidak ada menikmati uang tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan kemarin tetap diupayakan dilakukan permintaan kepada KH untuk melakukan pengembalian uang.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved