Berita Kaltara
Aksi Kejar-kejaran Kapal Swasta dengan Speedboat di Perairan Nunukan, KSOP Ungkap Ini Penyebabnya
KSOP IV Nunukan Capt Sukriansyah ungkap kapal swasta yang menjual tiket melebihi batas ketentuan perjalanan laut daerah tujuan status PPKM level 3
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Beberapa waktu terakhir ini fenomena baru terjadi aksi kejar-kejaran, antara Speedboat dan kapal swasta di perairan Nunukan, Kalimantan Utara jadi sorotan publik.
Sejumlah Speedboat dengan muatan penumpang dan barang melaju ke arah sebuah kapal swasta yang sudah bertolak dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Dari pantauan TribunKaltara.com (Tribun Network), lebih dari 10 Speedboat dari dermaga Tunon Taka Nunukan membawa penumpang yang konon ketinggalan kapal.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Capt Sukriansyah mengatakan aksi kejaran-kejaran Speedboat itu benar terjadi beberapa kali dan pihaknya menindak tegas.
Namun bukan penumpang yang ketinggalan kapal, melainkan agen kapal swasta yang menjual tiket melebihi batas ketentuan perjalanan laut daerah tujuan yang berstatus PPKM Level 3.
Baca juga: 16 WNI Meninggal di Perairan Johor Bahru Malaysia, Kapal Dihantam Ombak Saat Turunkan Penumpang
Diketahui ada dua kapal swasta yang seminggu sekali berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yakni KM Thalia dan KM Cattleya. Rute kedua kapal swasta itu yakni Nunukan-Pare-pare.
"Status PPKM di Pare-pare itu level 3. Sesuai ketentuan penumpang tidak boleh melebihi 70 persen dari kapasitas kapal. Kapasitas kedua kapal itu muatan penumpangnya 1.471 orang. Karena pelabuhan tujuan PPKMnya level 3 makanya hanya boleh 1.029 orang," kata Sukriansyah kepada TribunKaltara.com, Jumat (25/03/2022), pukul 13.30 Wita.
Menurut Sukriansyah, sebelum keberangkatan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada agen tiket, operator kapal swasta, termasuk Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), dan Pelindo terkait ketentuan perjalanan laut dengan status PPKM Level 3.
"Sehari sebelum keberangkatan kami sudah melakukan sosialisasi. Kami juga sudah ingatkan operator kapal swasta, jangan ngambil penumpang di tengah laut. Apalagi sampai Speedboat mengejar gitu, kalau ada apa-apa gimana," ucapnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, dampak dari kejar-kejaran Speedboat dengan kapal akan menjadi tanggungjawab jurangan speedboat dan operator kapal.
Baca juga: Bangkai Kapal Diduga KM Putri Ayu 3 yang Tenggelam di Perairan Kumai Ditemukan di Hari Terakhir
"Aturannya ada di Pasal 40 dan 41 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Berbicara tentang tanggung jawab perusahaan pengangkut. Lalu Permen 20 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan. Operator kapal dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administrasi sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Sukri menyampaikan, calon penumpang sampai nekat membayar jurangan Speedboat untuk membawa mereka mendekati kapal yang sedang berlayar itu, lantaran sudah membeli tiket kapal sebelumnya.
Sehingga kata Sukri, operator kapal swasta harus mengembalikan uang (refund) tiket calon penumpang 100 persen.
"Kasian penumpangnya sudah beli tiket meskipun ada refund. Kami akan periksa calon penumpang yang naik, kalau melebihi ketentuan 70 persen maka kami cegat penumpang tidak boleh naik. Sepanjang kapal itu sudah memenuhi persyaratan keselamatan, muatan barang sudah selesai, penumpang sesuai ketentuan, lepas tali dan kapal berangkat," tuturnya.
Sukri yang juga bertugas di bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli mengaku akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap keberangkatan kapal swasta di Nunukan.
Baca juga: Narkoba Dipasok dari Kaltara, Polres Berau Tangkap Lima Budak Sabu di Teluk Bayur