Berita Kalbar

Polsek Sepauk Sintang Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Satu Paket Sabu Diamankan Petugas

Petugas Polsek Sepauk, Polres Sintang Kalimantan Barat menangkapDua pengedar narkotika jenis sabu.

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Polsek Sepauk
Dua pengedar narkotika jenis sabu dibekuk anggota Polsek Sepauk, Polres Sintang. Kedua pelaku masing-masing berinisial TO dan SU ditangkap saat melintas di jalan Lengkenat-Sepauk berboncengan dengan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan disita barang bukti 1 paket kristal diduga Sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SINTANG - Petugas Polsek Sepauk, Polres Sintang Kalimantan Barat menangkapDua pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang dibekuk  masing-masing berinisial TO dan SU.

Mereka ditangkap saat melintas di jalan Lengkenat-Sepauk berboncengan dengan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan disita barang bukti 1 paket kristal diduga Sabu.

Kapolsek Sepauk, Ipda Heru Woldy mengatajan penangkapan kedua pengedar sabu merupakan hasil dari informasi masyarakat kepada pihak Polsek Sepauk yang menyebutkan kedua tersangka kerap mengedarkan Sabu di sekitar pasar Sepauk dan sudah sangat meresahkan.

Baca juga: Rehabilitasi & Pelatihan WBP Narkotika Kasongan, Kakanwil: Diterima Masyarakat & Bebas Lebih Cepat

Baca juga: BNNP Kembangkan Pengungkapan Pengedar Sabu Asal Kalbar, Jaringan Kalteng Akan Dibongkar

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Palangkaraya Berangsur Turun, 5 Kelurahan Keluar dari Zona Merah

"Kemudian kami menerima informasi masyarakat yang menerangkan keduanya sedang dalam perjalanan ke Sepauk dengan membawa Sabu. Saat keduanya terlihat melintas, kami langsung menghentikan dan mengamankan pelaku hingga akhirnya ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket," kata Ipda Woldy, Kamis 24 Maret 2022.

Terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah.

"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Sintang untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Woldy.

Kapolsek Sepauk ini juga mengimbau kepada semua masyarakat, apabila mengetahui adanya tindak pidana Narkotika agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Narkoba adalah musuh bersama. Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Berani coba-coba, akan berhadapan dengan hukum dan akan kami tindak tegas menurut hukum yang berlaku," tegas Ipda Woldy. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resahkan Masyarakat, Dua Pengedar Sabu di Sepauk Kabupaten Sintang Diringkus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved