Berita Kalbar
Polsek Sepauk Sintang Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Satu Paket Sabu Diamankan Petugas
Petugas Polsek Sepauk, Polres Sintang Kalimantan Barat menangkapDua pengedar narkotika jenis sabu.
TRIBUNKALTENG.COM, SINTANG - Petugas Polsek Sepauk, Polres Sintang Kalimantan Barat menangkapDua pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yang dibekuk masing-masing berinisial TO dan SU.
Mereka ditangkap saat melintas di jalan Lengkenat-Sepauk berboncengan dengan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan disita barang bukti 1 paket kristal diduga Sabu.
Kapolsek Sepauk, Ipda Heru Woldy mengatajan penangkapan kedua pengedar sabu merupakan hasil dari informasi masyarakat kepada pihak Polsek Sepauk yang menyebutkan kedua tersangka kerap mengedarkan Sabu di sekitar pasar Sepauk dan sudah sangat meresahkan.
Baca juga: Rehabilitasi & Pelatihan WBP Narkotika Kasongan, Kakanwil: Diterima Masyarakat & Bebas Lebih Cepat
Baca juga: BNNP Kembangkan Pengungkapan Pengedar Sabu Asal Kalbar, Jaringan Kalteng Akan Dibongkar
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Palangkaraya Berangsur Turun, 5 Kelurahan Keluar dari Zona Merah
"Kemudian kami menerima informasi masyarakat yang menerangkan keduanya sedang dalam perjalanan ke Sepauk dengan membawa Sabu. Saat keduanya terlihat melintas, kami langsung menghentikan dan mengamankan pelaku hingga akhirnya ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket," kata Ipda Woldy, Kamis 24 Maret 2022.
Terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah.
"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Sintang untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Woldy.
Kapolsek Sepauk ini juga mengimbau kepada semua masyarakat, apabila mengetahui adanya tindak pidana Narkotika agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
"Narkoba adalah musuh bersama. Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Berani coba-coba, akan berhadapan dengan hukum dan akan kami tindak tegas menurut hukum yang berlaku," tegas Ipda Woldy. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resahkan Masyarakat, Dua Pengedar Sabu di Sepauk Kabupaten Sintang Diringkus