Berita Kalbar
Oknum Kades di Melawi Kalbar Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Capai Rp 1,5 M
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat ditangkap Kejaksaan Negeri Sintang.
TRIBUNKALTENG.COM,SINTANG - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat ditangkap Kejaksaan Negeri Sintang.
Kakadi, Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, ditahan 20 hari kedepan di LaKadespas Kelas II B Sintang.
Kakadi ditahan lantaran menyelewengkan dana desa. Tersangka melawan hukum membuat laporan realisasi APBDes Desa Nanga Libau tahun 2018-2019 dan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan biaya sebenarnya hingga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar rupiah.
"Kami tim jaksa menerima tahap dua dari penyidik polres melawi, tanggal 23 maret kemarin, atas nama Kakadi," ujarnya.
Baca juga: Miliki Sabu 150,26 Gram, Pria Lulusan Sarjana Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Baca juga: Delapan Mobil Rombongan Kemenhut Tabrakan Beruntun di Jalan A Yani Guntung Payung Banjarbaru
Baca juga: NEWS VIDEO, Harga Elpiji Nonsubsidi di Palangkaraya Dua Kali Naik Dalam Sebulan
"Terdakwa selaku kades ada dugaan membuat laporan realisasi yang tidak sesuai dengan yang disampaikan dalam laporan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp. 1.587.990.780,28 miliar rupiah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot, Kamis 24 Maret 2022.
Radot memastikan, Kakadi masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Melawi.
"Kades aktif, pelimpahan dari polres melawi," jelasnya.
Kajari menyayangkan adanya kades tersangkut perkara korupsi. Seharusnya kata dia, dana desa yang diberikan oleh negara untuk menyejahterakan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
"Dana desa itu bukan untuk memperkaya diri sendiri. Bukan kepentingan pribadi kepala desa. Mungkin saya pertegas lagi, bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan itu ada pertanggungjawaban, baik pada negara maupun yang di atas. Dana desa jelas untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi," tegasnya.
Dalam waktu dekat, berkas perkara kades yang tersangkut korupsi tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pontianak.
"Detailnya nanti di pengadilan. Kejaksaan negeri sintang menahan selama 20 hari sejak 23 maret sampai 11 april 2022 di lapas sintang. Jadwal pelimpahan ke pengadilan negeri ppntiana mungkin tanggal 31 maret," ujar Radot.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Sintang, Heru Yustanto menambahkan uang dana desa yang dikorupsi terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli mobil, hingga karaoke.
"Jadi, si terdakwa ini menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Contohnya untuk berkaraoke, selanjutnya membeli kendaraan mobil, tapi waktu diperiksa mobil sudah dijual, satu unit," ujar Heru. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Rp 1,5 Miliar, Kejari Sintang Tahan Oknum Kepala Desa di Melawi