Berita Palangkaraya
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya: Ungkap Sindikat Tersangka & Barang Didapat dari Mana
Pemeriksanaan pengembangan pengedar sabu berinisial R (26), warga Jalan Seth Adji dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, ungkap sindikat baru
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemeriksanaan pengembangan pengedar sabu berinisial R (26), warga Jalan Seth Adji Palangkaraya, yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan tersangka R telah selesai dilakukan penyidikan.
“Tersangka dugaan awalnya merupakan pengedar, namun setelah dilakukan penyidikan R juga menjadi pengguna,” terangnya saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Senin (21/3/2022) siang.
Petugas juga melakukan pengembangan pelaku mengenai dari mana barang tersebut ia dapatkan.
“Untuk penyuplai barang, saat ini masih kami lakukan penyidikan mendalam serta pengembangan, untuk mengungkap sindikat narkoba pelaku,” tutur Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya.
Berdasarkan informasi dari tersangka, dirinya telah beberapa bulan bergelut di dunia pengedar sabu.
Petugas mengamankan tersangka, bersama barang bukti hasil dari penggeledahan.
“Petugas mengamankan 6 paket narkotika jenis sabu sebanyak 5,61 gram, 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone, 1 buah tas selempang, 1 adaptor AC-DC, dan 1 kartu ATM yang dibawa pelaku,” jelas Kompol Asep.
Setelah dilakukan introgasi dan penyidikan, R pun ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.
Kini pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku atas perbuatannya tersebut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara,” tutup Kompol Asep Deni Kusmaya.
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Kalteng, mengamankan tersangka saat berada di Jalan Damang Pijar, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah saat ingin transaksi. (*)