Berita Kotim

Warga Jalan S Parman Sampit Diamankan Terima Paket Berisi Sabu Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi

Seorang warga Jalan S Parman Sampit Kotim berinisial Hus berumur 37 tahun diamankan petugas setelah menerima paket berisi narkotika jenis sabu.

Editor: Fathurahman
Istimewa
Barang bukti sabu dan lainnya milik tersangka yang disita polisi. 

TRIBUNKALTENG COM, SAMPIT - Seorang warga Jalan S Parman Sampit Kotawaringin Timur Kalteng berinisial Hus berumur 37 tahun diamankan petugas setelah menerima paket berisi narkotika jenis sabu yang di kirim melalui jasa ekspedisi.

Tersangka saat ini di tahan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan peebuatannya yang melanggar hukum sehingga kasusnya masih ditangani penyidik Satres Narkoba setempat.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat  Resnarkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia, Minggu (20/3/2022) membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolres Kotim bersama barang bukti yang diamankan. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Baca juga: Pengemudi Truk Tanki CPO Kotim Tabrak Pengendara Motor, Satu Korban Mengalami Luka

Baca juga: Hasil Pengembangan Kasus Narkoba di Pelataran Kotim, Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu

Baca juga: Pedagang Diringkus Saat Ingin Transaksi, Personel Satres Narkoba Polres Kotim Sita 4,63 Gram Sabu

Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas sabu dengan berat kotor keseluruhan 33,94 gram, Ponsel,  8 kertas tisu putih, 1 alumunium poil 2 kotaj sarung, dua lembar sarung, paking dari jasa ekspedisi.

Tempat kejadian perkara di Jalan Haryono samping gudang Bulog / J&T RT. 019 RW.008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kotawaringin Timur.

Kronologis kejadian, Sabtu (19/3/2022) petugas dapat info tentang pengiriman paket sabu lewat jasa ekspedisi, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut 

Pelaku penerima paketan tersebut kemudian membawa paket dari jasa ekpedisi diduga berisi sabu, selanjutnya petugas kepolisan langsung mengamankan pelaku.

Selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas kepada pelaku dengan menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

Saat digeledah polisi menemukan 1 buah plastik packing dari jasa ekpedisi warna biru setelah dibuka ditemukan 2 buah kotak sarung wadimor yang berisi 2 (dua) buah sarung wadimor dan didalam salah satu sarung wadimor ditemukan 1 (satu) lembar alumunium poil yg membalut 8 (delapan) lembar tisu.

Ternyata didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan barang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 33,94 gr,  selanjutnya petugas kepolisi tersebut juga mengamankan barang lain berupa 1 buah Handphone. (*)
 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved