Berita Kalsel

Dua Budak Narkoba di Simpangempat Tanbu Diamankan Polisi, 9 Paket Sabu Disita

Dua pria asal Kecamatan Karang Bintang diringkus jajaran Polsek Simpangempat, yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya

Editor: Sri Mariati
HUMAS POLRES TANAH BUMBU
Dua tersangka kasus sabu kini diamankan di Polsek Simpangempat, Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Sabtu (19/3/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN – Peredaran narkotika golongan I jenis sabu marak terjadi di wilayah hukum Tanahbumbu (tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan

Dua pria asal Kecamatan Karang Bintang diringkus jajaran Polsek Simpangempat, yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Alhasil, setelah jajaran Polsek Simpangempat yang dikomando Kapolsek AKP H Tony Haryono berhasil menangkap pelaku, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek setempat.

Adalah MY (41) dan MH (37) yang mengaku sebagai warga Desa Karang Bintang, Kecamatan Simpangempat, Tanbu.

Kini, keduanya pelaku mendekam di Polsek untuk proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pemuda di Martapura Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalsel, Pesan Ganja Lewat Online

Kepala Polres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi AKP H Tony Haryono, Sabtu (19/3/2022), membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Pelaku ditangkap di Jalan Kupang Desa Sarigadung, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanbu, Jumat (18/3/2022) pukul 23.30 WITA.

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap MY. Kemudian dikembangkan ke tersangka MH yang memiliki banyak paket sabu, " katanya.

Barang bukti yang diamankan, 7 paket sabu seberat 3,35 gram, 2 paket sabu seberat 0,40 gram, serta uang tunai senilai Rp 300.000 yang diduga dari hasil penjualan.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Ditemukan 9 Paket Sabu di Kontrakan Seorang Pria di Loktabat Banjarbaru oleh Polisi

Baca juga: Narkoba Kalsel, 2 Pemuda Ugal-ugalan di Jalan Kecamatan Sungai Tabuk Ternyata Bawa Sabu

Barang bukti tambahan yang turut disita, berupa alat isap bong, pipet, mancis dan plastil warna hitam. "Total yang diamankan sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu," sebut dia.

Dijelaskan AKP Made, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi adanya transaksi sabu. Kemudian menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpangempat melakukan penyelidikan.

Setelah ada kebenaran dari informasi tersebut, setelah penyelidikan, pelaku MY ditangkap dan dilakukan pengembangan ke tersangka MH dengan kepemilikan 7 paket sabu.

"Pelaku kini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Kabupaten Tanah Bumbu Diamankan Polsek Simpangempat Kalsel.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved