Berita Kalsel
Narkoba Kalsel, Pemuda di Martapura Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalsel, Pesan Ganja Lewat Online
Narkoba Kalsel, seorang pria berinisial H diringkus jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel, kedapatan pesan ganja
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Narkoba Kalsel, seorang pria berinisial H diringkus jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel, Senin (7/3/2022) lalu.
Terlibat dalam kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja, uniknya transaksinya sudah menggunakan kemajuan teknologi secara online tak lagi tatap muka.
Pelaku merupakan pemuda warga Jalan Melayu Ulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.
Ia ditangkap petugas di Jalan KH Anang Syaranie Arif, Desa Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien mengatakan, paket berisi ganja tersebut dibeli dan dipesan H secara daring dari luar Kalsel.
Baca juga: Pria Desa Bahu Palawa Diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Pulpis Simpan Sabu di Saku Celana
Baca juga: Miliki 7 Paket Sabu, Tiga Pemuda Asal Cindai Alus Martapura Diamankan Polisi
Seperti pembelian daring pada umumnya, pengiriman pun dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.
"Saat digeledah dan dibuka paket itu di hadapan tersangka, isinya ganja seberat 22,99 gram," kata AKBP Zaenal, Kamis (10/3/2022).
Tertangkap tangan, H tak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut memang dipesannya beberapa hari sebelumnya.
Selain 1 paket ganja kering, petugas juga menyita barang bukti lainnya dari H termasuk resi pengiriman, 1 timbangan digital, 1 kotak tembakau, 1 pak kertas tembakau, 1 pak plastik klip dan 1 unit smartphone.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Niat Dua Sekawan Warga Alalak Ingin Pesta Sabu Bareng Malah Dibekuk Polisi
"Tersangka dan semua barang bukti sudah kami amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses hukum selanjutnya," kata AKBP Zaenal.
Tersangka H dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel - Pesan Ganja Kering Via Online, Pemuda Banjar Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Â
Narkoba Kalsel
Ditresnarkoba Polda Kalsel
ganja
Kecamatan Martapura Timur
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Ditangkap di Jalan Kodeko KM 10 Desa Sarigadung Tanbu, Pria Diduga Gelapkan Motor Ini Tak Berkutik |
![]() |
---|
Diduga Curi TBS Kelapa Sawit di Teluk Kepayang Tanbu, 4 Orang Diamankan Barbuk 125 Janjang Disita |
![]() |
---|
Tangkap Pengedar Sabu dan Belasan Pelanggannya, Personel Polres Tapin Berpura-pura Jadi Pembeli |
![]() |
---|
Kepergok Buang Bungkusan Berisi Ribuan Obat Terlarang, Pria Warga Muara Uya Kalsel Dibekuk |
![]() |
---|
Video Pria Berseragam ASN Diduga Berbuat Tak Senonoh, TKP di Jalan Brigjen Hasan Basri Banjarmasin |
![]() |
---|