Berita Kalsel
Tolak Ibu Kota Kalsel Pindah ke Banjarbaru, Forkot Banjarmasin Galang Massa Ajukan Gugatan ke MK
Massa yang tergabung dalam Forum Kota atau Forkot Banjarmasin menolak pemindahkan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarmasin memantik penolakan.
Massa yang tergabung dalam Forum Kota atau Forkot Banjarmasin menolak pemindahkan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin.
Mereka juga memastikan akan mengajukan gugatan atau judicial review UU Provinsi ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun yang digugat adalah Bab 2 Pasal 4, khususnya yang menyebutkan bahwa kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel di Banjarbaru.
Bahkan Forkot Banjarmasin sudah menggalang kekuatan, di antaranya dengan merangkul Dewan Kelurahan dari 52 kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Pertanyakan Ibu Kota Kalsel Pindah ke Banjarbaru: Itu Usulan Siapa, Apa Benar?
Baca juga: Sempat Kritis di RSUD Ulin Banjarmasin, Ketua Partai Gerindra Kalsel H Abidin Meninggal Dunia
Baca juga: Jalan Patas-Ampah Barsel Ambles, Lalu Lintas Kendaraan Jalur Banjarmasin-Muara Teweh Terganggu
"Kami menghidupkan kembali Forkot dan merangkul 52 dewan kelurahan. Jadi, judicial review akan diwakili Forkot Banjarmasin melalui Borneo Law Firm," ujar Ketua Forkot Banjarmasin, SY Nisfuady, Rabu (16/3/2022) malam.
Dia menambahkan, Forkot Banjarmasin juga sudah menyiapkan berkas terkait gugatan yang akan diajukan atas Perpindahan Ibu Kota Kalsel tersebut.
"Ibaratnya, saat ini juga kami ajukan, sudah siap. Tapi belum. Kami punya waktu, pada 31 Maret baru bisa mengajukan," jelasnya.
Untuk bisa mengajukan gugatan, Nisfuady menambahkan, syaratnya adalah berbentuk badan hukum.
"Makanya, Jumat nanti kami akan ke notaris. Karena, syaratnya berbadan hukum untuk bisa mengajukan gugatan ke MK," katanya.
Disinggung mengenai alasan melakukan gugatan ke MK, tidak lain terkait dengan Bab 2 Pasal 4, khususnya yang menyebutkan Ibu kota Provinsi Kalsel adalah Banjarbaru.
"Karena mekanismenya tidak prosedural. Karena penggodokannya senyap. Kemudian, banyak komponen yang harusnya dipertimbangkan, baik landasan filosofis, sosiologis, yuridis maupun historisnya. Kemudian, Pemko Banjarmasin tidak dilibatkan," katanya.
Terkait hal ini pula, Nisfuady pun mengajak warga yang juga menolak perpindahan ibu kota provinsi ini bisa bergabung ke Forkot Banjarmasin.
"Kami imbau warga, segera bergabung ke Forkot Banjarmasin. Forkot adalah sebuah rumah besar untuk seluruh elemen masyarakat. Silakan membuat surat pernyataan menolak Bab 2 Pasal 4. Kembalikan Banjarmasin sebagai ibu kota Kalsel," tegas dia.
UU Provinsi