Berita Kaltim

Pengedar Sabu di Samarinda Diringkus Satresnarkoba, Barbuk Senilai Rp 45 Juta, 1 Orang Residivis

Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarindah berhasil menangkap 2 pengedar narkotika golongan I jenis sabu, 1 pelaku adalah residivis narkoba

Editor: Sri Mariati
HO/Sat Resnakoba Polresta Samarinda
Kedua tersangka, Andreas Maulana (31) dan Abdul Halim (29), bersama barang bukti diamankan di Polresta Samarinda, Selasa (1/3/2022) lalu 

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Jajaran Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap 2 pengedar narkotika golongan I jenis sabu, 1 pelaku adalah residivis narkoba.

Kedua tersangka bernama Andreas Maulana (31) dan Abdul Halim (29),  diamankan pada Selasa (1/3/2022) lalu pukul 20.30 WITA di kawasan Jalan Sultan Alimudin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan, kedua tersangka diamankan saat petugas janji bertemu dengan tersangka Abdul Halim.

Namun karena stok barang haram miliknya habis, Halim akhirnya menghubungi rekannya Andreas atau tersangka kedua untuk menyediakan barang.

"Mereka sepakat satu bal seharga Rp 45 juta," terang Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Hendak Transaksi Narkoba Pemuda di Kutai Kartanegara Diringkus Polisi, Simpan Sabu 35 Paket

Kemudian, lanjutnya, setelah barang ada, Halim pun menyerahkan sabu yang didapat dari Andreas kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

"Anggota kamipun berkoordinasi untuk melakukan penangkapan dengan barang bukti yang sudah di tangan," jelasnya.

Sadar akan kehadiran petugas, Halim berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam sekolah Madrasah yang ada di kawasan tersebut.

Baca juga: Budak Narkoba di Kota Bangun Dibekuk Satresnarkoba Polres Kukar, Simpan 40 Paket Sabu

Baca juga: BNNP Kaltim Bekuk Pelaku Sindikat Narkoba, 2 Orang Residivis, 1 Pelaku Sudah Jadi Target Operasi

"Jadi sempat mau kabur. Tapi petugas kami sigap langsung mengamankan keduanya," tuturnya.

Dari tangan tersangka, pelaku mengamankan barang bukti sabu seberat 50,27 gram brutto dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta serta dua ponsel milik para pelaku.

"Peran mereka adalah penjual. Andreas ini merupakan Residivis dengan kasus sama," bebernya.

"Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait asal barang sabu tersebut," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Berbekal Penyamaran, Polisi Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu di Samarinda, Salah Satunya Residivis.

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved