Berita Kaltim
BNNP Kaltim Bekuk Pelaku Sindikat Narkoba, 2 Orang Residivis, 1 Pelaku Sudah Jadi Target Operasi
BNNP Kaltim berhasil mengungkap sindikat narkoba di Kaltim dengan menangkap tiga tersangka dengan BB seberat 48,31 gram dan alat hisap serta timbangan
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketiga tersangka ini adalah Muhammad Hermin, Saharuddin Fhadel dan Andi Budi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo menerangkan, pengungkapan jaringan narkoba ini bermula ketika petugas berhasil mengamankan Muh Hermin di kediamannya yang berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Dari tangan pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 48,31 gram brutto, serta barang bukti lainnya, yakni 1 unit timbangan digital dan 1 unit ponsel.
"Memang pelaku (Muh Hermin) ini sudah menjadi target kami," tutur Kombes Pol Djoko Purnomo dalam rilisnya Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Bermodal Rp 16 Juta Pria Asal Samarinda Jadi Pengedar Sabu, Dipecah Paket Besar & Kecil
Dari hasil pendalaman, diketahui Muh Hermin mendapatkan barang haram tersebut dari Saharuddin Fhadel yang diketahui juga berada di Kota Bontang.
"Setelah kita interogasi, diketahuilah bahwa SF (Safaruddin Fhadel) mendapatkan barang tersebut dari AB (Andi Budi) yang berada di Kota Samarinda," jelasnya.
Petugas tidak merincikan bagaimana kronologis penangkapan Saharuddin Fhadel, namun ucapnya, yang pastinya pelaku diringkus di Kota Bontang.
Baca juga: Seorang Kakek di Samarinda Jadi Budak Sabu, Alasannya Sebagai Doping untuk Bekerja
Dalam jaringan ini, Kombes Pol Djoko Purnomo merincikan peran masing-masing tersangka.
Muh Hermin sebagai pengambil sabu, Saharuddin Fhadel sebagai pemesan dari Andi Budi sebagai penyedia barang, yang juga memesan dari orang lain.
Ia juga mengungkapkan Saharuddin Fhadel dan Andi Budi merupakan pemain lama atau Residivis.
"Kalau MH (Muh Hermin) baru diajak," bebernya.
Baca juga: Peredaran Sabu Senilai Rp 7 Miliar Lebih Berhasil Digagalkan BNNP Kaltim Selama 2021
Pada rilis kali ini, BNNP Kaltim juga langsung memusnahkan 45,74 gram netto dari total 48,31 gram brutto yang kemudian disisihkan untuk sample laboratorium seberat 0,88 gram netto dan ke pengadilian 0,81 gram netto.
Muh Hermin pun hadir untuk memusnahkan sendiri barang bukti sabu yang diamankan dari tangannya, dengan cara dihancurkan ke mesin pelumat lalu dibuang ke dalam kloset.
"Ketentuannya memang setelah ada penetapan, kita harus memusnahkan barang bukti. Kalau tidak, dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BNNP Kaltim Bekuk 3 Pelaku Jaringan Sindikat Narkoba, 2 Orang Dikenal sebagai Residivis,