Berita Kaltim
Hendak Transaksi Narkoba Pemuda di Kutai Kartanegara Diringkus Polisi, Simpan Sabu 35 Paket
Satresnarkoba Polres Kukar kembali menangkap pemilik narkoba di Kecamatan Tenggarong Seberang GP menyimpan 35 paket sabu seberat 21,82 gram.
TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Peredaran narkoba seakan tak ada habisnya diseluruh wilayah di Kalimantan Timur. Satresnarkoba Polres Kukar kembali menangkap pemilik narkoba di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Penangkapan pada Jumat, (4/3/2022) kemarin sekitar pukul 22.00 WITA di Poros L2 Gang Janoko, Desa Manunggal Jaya, kecamatan Tenggarong Seberang.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan menyampaikan, pelaku berinisial GP (22) kedapatan menyimpan 35 paket sabu seberat 21,82 gram.
Ia menjelaskan, pada Jumat kemarin sekitar pukul 19.00 WITA, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di L2 Kecamatan Tenggarong Seberang akan ada transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut kata dia, anggota Opsnal yang ia pimpin langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Warga Kapuas Terancam Lima Tahun Penjara, Diciduk di Tepi Jalan Mahakam Bawa Dua Paket Sabu
Baca juga: Budak Narkoba di Kota Bangun Dibekuk Satresnarkoba Polres Kukar, Simpan 40 Paket Sabu
"Dan sekitar pukul 22.00 WITA anggota mencurigai seorang pria yang sedang berhenti di pinggir jalan kemudian anggota mengamankan pria tersebut," ujarnya.
Lanjut dia, saat pria berinisial GP tersebut diamankan, pelaku melempar sesuatu ke bawah rumput-rumput yang selanjutnya dicek dan dibuka di hadapannya.
Baca juga: Perempuan Desa Barokah Tanbu Dijebloskan ke Sel Polsek Simpangempat, Simpan 1 Ons Sabu
Alhasil, di temukan 35 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,82 gram dan diakui barang haram itu miliknya.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kukar untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Simpan Sabu 35 Poket Seberat 21,82 Gram, Pemuda di Kutai Kartanegara Ini Diciduk Polisi.