Kemenkumham Kalteng
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Saksikan Penandatanganan MoU Kanwil Jatim dan PT Palangkaraya
Penandatangan MoU Kemenkumham Jatim dan PT Palangkaraya disaksikan Kakanwil Kemenkumham Kalteng sekaligus membuka Sosialisasi BHP Surabaya
2. Selaku Pengampu Pengawas dalam hal melindungi hak keperdataan orang dewasa yang tidak cakap hukum;
3. Kurator kepailitan dalam hal melindungi hak para kreditor;
4. Mewakili kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir;
5. Mewakili kepentingan orang atas harta tiada kuasanya;
6. Mengelola uang pihak ketiga yang ditampung sementara oleh Balai

Harta Peninggalan
Dengan adanya Balai Harta Peninggalan ini maka negara juga selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi hak keperdataannya.
Dengan Kegiatan Penandatanganan MOU antara Kanwi Kemenkumham Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan diharapkan mampu meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal melindungi hak keperdataan seluruh masyarakat.
Selain itu, menjadi kewajiban kita bersama untuk bergandeng tangan dalam hal memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara luas agar keadilan dapat dirasakan ditengah masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan, bukan untuk mengatur kebebasan masyarakat, akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Saya selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah sangat bangga dan sangat mengapresiasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya atas capaian dan terobosannya yang dilakukan dalam membangun kerjasama dengan setiap Pengadilan yang berada di wilayah kerjanya. Ini merupakan capaian dan terbosan yang luar biasa yang harus kami apresiasi,” ucap Ilham Djaya.
Dengan adanya Nota Kesepahaman Bersama dan dibarengi dengan adanya peluncuran aplikasi percepatan penyampaian putusan ini, jelas sangat membantu Balai Harta Peninggalan Surabaya maupun Pengadilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain itu, kegiatan ini dapat mempererat kerjasama dan tali silaturahmi.
“Semoga kita semua mampu menegakkan hukum dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Kami seluruh jajaran yang ada di Kantor Wilayah Kemenkumham siap membantu dan memfasilitasi Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugasnya di provinsi Kalimantan Tengah. Ini merupakan komitmen kami dalam memajukan Kementerian Hukum dan HAM semakin unggul dan semakin PASTI,” ungkap Kakanwi Kemenkumham Kalteng.

Setelah memberikan sambutan kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan dilanjutkan Launching Aplikasi Sistem Penyampaian Putusan/Penetapan Elektronik (SIPPE) yang ditandai dengan pemukulan gong dan pemutaran video.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan dengan 2 narasumber yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Suwidya dan dari Balai Harta Peninggalan Surabaya Kurniawati dengan moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kememnkumham Kalteng Karyadi dan para peserta yang hadir yaitu Pengadilan Negeri di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Bagian Hukum Pemprov Kalimantan Tengah, Bagian Hukum setda Pemkot Palangkaraya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Palangkaraya, Kantor Wilayah BPN Palangkaraya, akademisi, notaris dan media massa. (*)