Kemenkumham Kalteng

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Saksikan Penandatanganan MoU Kanwil Jatim dan PT Palangkaraya

Penandatangan MoU Kemenkumham Jatim dan PT Palangkaraya disaksikan Kakanwil Kemenkumham Kalteng sekaligus membuka Sosialisasi BHP Surabaya

Editor: Dwi Sudarlan
Kemenkumham Kalteng
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng menyaksikan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya sekaligus sosialisasi tugas dan fungsi BHP Surabaya, Rabu (9/3/2022) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.

MoU untuk meningkatkan Pelayanan Publik dan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) ini bertempat di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. Rabu (9/3/2022)

Penandatangan MoU ini disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya yang sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala, Kepala PT Palangkaraya Zainuddin dan Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya Aris Ideanto.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng menyaksikan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya sekaligus sosialisasi tugas dan fungsi BHP Surabaya, Rabu (9/3/2022)
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng menyaksikan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya sekaligus sosialisasi tugas dan fungsi BHP Surabaya, Rabu (9/3/2022) (Kemenkumham Kalteng)

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan mereka selalu mendorong seluruh satker untuk berinovasi memberikan Pelayanan PRIMA kepada masyarakat.

Tidak terkecuali kepada BHP Surabaya, dalam hal ini di bawah divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang memiliki tugas paling “unik” diantara satker lainnya yaitu mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan luasnya wilayah kerja BHP Surabaya yang meliputi 5 Provinsi, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara,  perlu effort lebih dari BHP Surabaya dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

"Hal tersebut merupakan tantangan bagi kami, dan hari ini kami menjawab tantangan tersebut dengan melakukan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam rangka Percepatan Penyampaian Putusan/Penetapan Pengadilan terhadap tugas dan fungsi dari BHP Surabaya," katanya.

Penandatanganan MoU ini merupakan wujud dari sinergi antar Lembaga (Whole of Government) dalam implementasi Kitab Undang-Undang Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW) dalam penyampaian Penetapan atas adanya Perwalian, Pengampuan, Afwezigheid, Onbeheerde Nalatenshcap yang diperintahkan oleh  Pengadilan-Pengadilan Negeri di Indonesia.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini berarti kita telah satu langkah lebih maju, lebih cepat, lebih PASTI dalam menjamin adanya kepastian dan perlindungan hukum dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap dua instansi baik  Pengadilan dan Kementerian Hukum dan HAM terkhusus BHP Surabaya dapat terwujud dan menjadikan kita sebagai instansi yang akuntabel,” ucap Kakanwil Jatim dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan  Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan menyampaikan Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan ini sering besentuhan dengan Pengadilan karena beberapa tugas dan funginya dilaksanakan setelah adanya Putusan dan/atau Penetapan dari Pengadilan.

Apabila  melihat tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, ini merupakan tugas yang sangat mulia sekali.

Hampir seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk melindungi hak keperdataan seseorang yang tidak dapat menjalankan / tidak cakap dalam menjalankan kepentingannya, di antaranya:

1. Selaku Wali Pengawas / Wali Sementara dalam melindungi hak keperdataan orang yang masih dibawah berupa harta peninggalan (warisan) dari Pewaris yang menjadi hak anak di bawah umur / belum dewasa;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved