Berita Kaltim

Pria Pengangguran Dibekuk Polres Bontang Ciduk Edar Gunung Elai, Simpan Sabu di Tiang Jemuran

Pria pengangguran inisial SM (24) warga Jalan Pontianak, Gunung Elai, diciduk Satresnarkoba Polres Bontang, ditemukan sabu disimpan di tiang jemuran

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka SM (24) warga Gunung Telihan dan barang bukti sabu diamankan di Mako Polres Bontang. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Pria pengangguran berinisial SM (24) warga Jalan Pontianak, Gunung Elai, diciduk Satresnarkoba Polres Bontang.

Dirinya diringkus di depan rumahnya pada Senin (7/3/2022) kemarin, sekira pukul 15.00 WITA, lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pria ini ditangkap setelah unit 2 Satresnarkoba menerima aduan dari masyarakat,” ujar AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto dalam pers rilisnya, Selasa (8/3/2022).

Sebelum penangkapan, terduga pelaku diketahui sempat membuang barang bukti berupa sabu di dalam bungkus pengharum pakaian.

Namun sial, aksi pelaku pun diketahui polisi. Kemudian setelah meringkus pelaku, Satreskoba kembali melakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti lain.

Baca juga: Miliki 7 Paket Sabu, Tiga Pemuda Asal Cindai Alus Martapura Diamankan Polisi

Polisi pun menemukan alat hisap sabu dan 1 bungkus plastik klip di bawah meja kompor milik pelaku, serta ditemukan juga 1 timbangan digital di belakang rumah tersangka.

Tak sampai di situ, kemudian polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan tempat karet dot yang berisikan 6 bungkus plastik klip berisi sabu di dekat tiang jemuran belakang rumah.

"Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," terangnya.

Dari tiga lokasi tempat dibuang, Satreskoba mengamankan total barang bukti 7 bungkus plastik berisi butiran kristal jenis sabu dengan berat kotor 8,06 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap, 1 handphone, 1 bungkus plastik klip, dan 1 bungkus kosong pengharum pakaian.

Baca juga: Simpan Dua Paket Sabu 0,05 Gram di Kantong Celana, Pria Asal Banjarbaru Ditangkap

Baca juga: Hendak Transaksi Narkoba Pemuda di Kutai Kartanegara Diringkus Polisi, Simpan Sabu 35 Paket

Kemudian, 1 sendok takar, 1 korek api gas, dan sebuah saring botol air minum.

Dari kejadian tersebut, terduga dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Satreskoba Polres Bontang Ciduk Pengedar Sabu di Gunung Telihan, Sembunyikan di Pagar Jemuran.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved