Berita Kalsel

Simpan Dua Paket Sabu 0,05 Gram di Kantong Celana, Pria Asal Banjarbaru Ditangkap

Satres Narkoba Polres Banjar Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria berinsial SF berumur 27 tahun membawa narkoba.

Editor: Fathurahman
Humas Polres Banjar untuk BPost
SF tersangka pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Banjar, di Jalan Kampungbaru Kelurahan Sungaipering Kabupaten Banjar, Kalsel Minggu (6/3/2022) 

TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA -Satres Narkoba Polres Banjar Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria membawa naroba.

Pria berusia 27 tahun tersebut saat ini diamankan di Mapolres Banjar karena membawa narkoba, Minggu (6/3/2022).

Pria tersebut berinisial SF asal Banjararu tertangkap tangan menyimpan dua paket di kantong celana sebelah kiri.

Penangkapan SF berlangsung di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sungai Pering, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 12.50 Wita.

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria Warga Ketapang Sampit Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotim

Baca juga: 25 Sepeda Motor dan Pengendaranya Diamankan, Balapan Liar Bikin Resah Warga Palangkaraya

Baca juga: Puluhan Oknum Pelajar Palangkaraya Tak Miliki SIM Diamankan Saat Balapan Liar

SF tak berkutik karena polisi menemukan paket sabu asli dan beratnya 0,05 gram.

Paket sabu itu terbalut kertas tisu di dalam bungkus kotak rokok Gudang Garam.

Anggota Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan SF untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Banjar.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua paket sabu, satu unit handphone merek Redmi dan satu unit sepeda motor Vario merah bernopol DA 6213 BAG.

Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji menjelaskan pelaku berinisial SF itu pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Atas perbuatannya, warga Desa Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kita Banjarbaru, Provinsi Kalsel disangka melakukan tindak pidana Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009.

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda Rp 1 milyar," ujar Suwarji. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ditangkap Bawa Narkoba di Kampungbaru Kalsel, Pria Banjarbaru Simpan 2 Paket Sabu di Kantong Celana

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved