Ramadhan 2022
Jelang Ramadhan 2022, Hukum Puasa Tanggal 1 Sampai 15 Syaban Diungkap Buya Yahya, ini Aturannya
Hukum puasa bulan Sya'ban di tanggal 1 sampai 15 ini dijelaskan Buya Yahya menurut aturan mazhab Syafii.ini kata Buya Yahya.
Penulis: Nor Aina | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM - Buya Yahya ungkap hukum yang menganjurkan puasa di tanggal 1 sampai 15 Syaban.
Hukum puasa bulan Sya'ban di tanggal 1 sampai 15 ini dijelaskan Buya Yahya menurut aturan mazhab Syafii.
Ya, Syaban merupakan bulan yang dimuliakan Allah SWT diantara bulan Rajab dan Ramadhan.
Di bulan Syaban, Allah SWT menganjurkan untuk mengerjakan berbagai macam amalan yang dilakukan, seperti membaca shalawat.
Baca juga: Jelang Puasa Ramadhan 2022, Habib Novel Alaydrus Ungkap Amalan yang Dianjurkan di Bulan Syaban
Baca juga: Istimewanya Sholawat di Hari Jumat dan Keberkahan yang Berbeda Menurut Buya Yahya
Tak hanya itu, beberapa para ulama juga menganjurkan untuk berpuasa di bulan Syaban.
Namun ada sebagian ulama menganjurkan untuk berpuasa di bulan Syaban tanggal 1 sampai 15.
Lantas, bagaimanakah hukum berpuasa tanggal 1 sampai 15 di bulan Syaban?
Akankah berpuasa di tanggal 1 sampai 15 bulan Sya'ban dikukuhkan para ulama?
Dilansir melalui channel YouTube Buya Yahya dikutip Tribunkalteng.com, Senin (7/3/2022).
Kini Buya Yahya mengungkap hukum puasa tanggal 1 sampai 15 di bulan Syaban.
Menurut Buya Yahya sesuai mazhab Syafii, hukum puasa sunnah tanggal 1 sampai 15 pada bulan Syaban tidak diharuskan.
Ternyata, pendakwah ini mengatakan bahwa mengerjakan puasa sunnah tanggal 1 sampai 15 Sya'ban, tidak dikukuhkan dalam mazhab Syafii.
"Puasa tanggal 1-15 Syaban bukan puasa yang dikukuhkan akan tetapi disunnahkan dan tidak harus sampai tanggal 15," ungkap Buya Yahya.
Bahkan Buya Yahya menyampaikan bahwa puasa Syaban, sunnah dikerjakan selama tanggal 30.
Pendakwah itu pun menjelaskan saat umat muslim belum mengganti hutang puasanya, maka melakukan puasa sunnah Syaban sebaiknya di tanggal 15.
Akan tetapi, Buya Yahya mengungkap saat umat muslim mengerjakan puasa sunnah di tanggal 15 Syaban, hukumnya adalah makruh.
Maksud hukum makruh menurut Buya Yahya yaitu terhadap keharamannya.
Buya Yahya menjelaskan kemakruhan berpuasa setelah tanggal 15 Syaban dapat dihilangkan dengan tiga hal.
Pertama menurut Buya Yahya, yakni tidak makruh.
Hal itu dikarenakan untuk menggantikan atau mengqadha puasa Ramadhan.
"Berpuasa setelah tanggal 15 tidak makruh, jika kita melakukan puasa wajib, kayak mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan," ungkap Buya Yahya.
Tak hanya itu, Menurutnya puasa setalah tanggal 15 itu juga tidak makruh, jika sudah membayar kafarah atau nazar.
"Berpuasa setelah tanggal 15 Syaban juga tidak makruh, kalau sudah membayar kafarah, atau puasa nazar," lanjutnya.
Kemuadian Buya Yahya mengungkap hukum puasa setelah tanggal 15 Syaban juga tidak makruh.
Hal itu karena sudah mempunyai kebiasaan berpuasa di bulan-bulan sebelumnya alias Syaban.
"Kedua, tidak makruh kalau mempunyai kebiasaan puasa yang sebelumnya dilakukan," imbuhnya.
Buya Yahya pun memberikan contoh seseorang yang memiliki kebiasaan berpuasa.
Yakni seseorang yang berpuasa Senin Kamis, maka hal itu boleh mengerjakan puasa Syaban setelah tanggal 15.
Terakhir, menurut Buya Yahya berpuasa di tanggal 15 dilanjutkan ke 16, maka hukum mengerjakan puasa Syaban menjadi tidak makruh.
"Ketiga, menjadi tidak makruh jika setelah berpuasa tanggal 15 dilanjutkan dengan tanggal 16," terangnya.
Hal itu diungkap Buya Yahya menurut pandangan Mazhab Syafii.
Bahkan hukum tersebut, tidak terdapat dalam mazhab lainnya.
"Itu semua hanya terdapat pada mazhab Imam Syafii," katanya.
"Dan tidak terdapat pembicaraan mengenai kemakruhan di mazhab lain," tambahnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa bulan Sya'ban memang dianjurkan untuk berpuasa.
Namun, menurutnya berpuasa di bulan Sya'ban tidak dikukuhkan dalam mazhab Syafi'i.
"Hadits Nabi sudah sangat jelas bahwasannya Syaban semuanya disunnahkan untuk berpuasa," tuturnya.
"Tapi ingat, itu bukan yang dikukuhkan," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya pun menambahkan bahwa tidak perlu membaca niat puasa bulan Sya'ban saat ingin mengganti Puasa Ramadhan.
"Jika ingin mengganti puasa pada bulan Sya'ban, maka tidak perlu membaca niat puasa bulan Sya'ban," tutupnya.
Meski begitu, Buya Yahya menerangkan bahwa pahala puasa Sya'ban juga tetap didapatkan saat mengaganti puasa Ramadhan di bulan tersebut.(*)
(Tribunkalteng.com/Nor Aina)