Berita Kaltim
2 Residivis di Tenggarong Kembali di Bui, Rencanakan Perampokan Sejak Dalam Sel Kalau Keluar Penjara
Dua residivis di Tenggarong tak kapok di bui merasakan dinginnya jeruji, kembali melakukan aksi kejahatan usai keluar dari penjara
TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Dua residivis di Tenggarong tak kapok di bui merasakan dinginnya jeruji besi. Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27) yang baru keluar penjara tahun 2021 lalu kembali ditangkap.
Bahkan kedua tersangka tersebut bertemu di dalam perjara dan akhirnya menjadi teman.
Namun, pertemanan tersebut ternyata memiliki tujuan jahat, kedua tersangka itu merencanakan aksi jahat usai keluar dari penjara.
Alhasil, tujuan itu pun tercapai, kedua tersangka tersebut berhasil merampok di tiga wilayah Tenggarong.
Namun sayang, ujung-ujungnya kedua tersangka kembali tertangkap polisi.
"Sebenarnya ada tiga tempat kejadian, tapi satu tempat masih kita lakukan pengembangan," ujar KBO Kasat Reskrim Polres Kukar Iptu Anton Masruri saat merilis kasus tersebut, Jumat (4/3/2022) kemarin.
Iptu Anton menjelaskan, dari semua korban perampokan yang saat ini dapat dilakukan penyelidikan yakni dua lokasi, satu lokasi di Jalan Sedayu.
Baca juga: Residivis Narkotika Diringkus Polres Barsel, Sita 230 Pil Zenith & 1.250 Butir Seledryl
Baca juga: 2 Residivis Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan, Suplai Sabu dari Malaysia
Korbannya seorang ibu yang merupakan anggota Kowad TNI dan pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban, bahkan sempat ada ancaman yang mengarah ke ranah asusila.
"Jadi pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik," ungkapnya.
Lanjut dia, cara memasuki rumah korban, pelaku masuk lewat ventilasi atau angin-angin jendela. "Saat itu rumah sedang ada orangnya, bukan rumah kosong. Korban sedang tidur saat itu," katanya.
Iptu Anton menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya memiliki kasus yang berbeda, satu tersangka pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka pernah tersandung kasus pencurian motor.
"Jadi sama ini dua kali sudah mereka masuk penjara," tuturnya.
Dia menambahkan, kedua tersangka tersebut melancarkan aksinya di dua waktu yang berbeda, yakni pada aksi pertama Jumat (25/2/2022) dan aksi kedua pada Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Residivis Sering Buat Onar di Samarinda Dibekuk, Mengamuk di Warkop dan Ambil Ponsel Pengunjung
"Kedua pelaku ini tidak memiliki pekerjaan yang tetap," tandasnya.
Atas perbuatannya kata dia, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan ataubpasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kukar," tegasnya.