Berita Kalsel
Miliki 0,36 Gram Sabu, Dua Warga Landasan Ulin Banjarbaru Diamankan Saat Ingin Transaksi
Dua orang warga Banjarbaru Kalimantan Selatan ditangkap petugas karena memiliki narkotika jenis sabu.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU -Dua orang warga Banjarbaru Kalimantan Selatan ditangkap petugas karena memiliki narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap keduanya setelah mendapat informasi dari warga terkait adanya transaksi sabu. Polisi juga menyita barang bukti sabu yang dimiliki oelh kedua orang tersebut.
Dua orang tersangka yakni HP (32) dan Rapi (31) keduanya warga Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru kini tidur di balik jeruji besi Polres Banjarbaru, Kalsel.
HP yang tercatat warga Geriya Asri 1, Syamsudin Noor dan Rapi warga Jalan Guntung Paring Komplek Citra Hasanah, Guntung Manggis ditangkap setelah terlibat asus peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Tiga Orang Diduga Pengedar Narkoba Palangkaraya dan Sampit Ditangkap, Polisi Sita 112,28 Gram Sabu
Baca juga: Budak Sabu Asal Gunung Mas Dibekuk di Jalan Ahmad Yani Palangkaraya, Empat Paket Disita
Baca juga: NEWS VIDEO, BNN Kalteng Musnahkan Barbuk 1,15 Kilogram Sabu Milik Delapan Tersangka
Dipaparkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, awalnya, Senin (28/02/2022) petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima informasi akan terjadi transaksi di depan sebuah bank di Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Informasi tersebut pun langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu di lokasi.
Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 01.00 wita petugas mendapati seorang pria yang terlihat mencurigakan.
"Petugas menangkap pria yang kemduian diketahui HP," urai dia, Rabu (02/03/2022).
Petugas lantas melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, dan ditemukan satu lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,11 gram.
Kemudian, Uang Rp 550 ribu, Handphone Oppo hitam, plastik bertulis Nabati Siip kuning dan Handphone merek Infinik biru.
Setelah dilakukan pengembangan dan introgerasi, petugas kembali mendapatkan satu nama, yaitu Rapi yang juga diamankan di hari yang sama.
Keduanya pun mau tidak mau harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Digeledah Polisi Saat Akan Transaksi di Depan Bank, Pria Banjarbaru Ini Terbukti Bawa Sabu 0,35 Gram