Berita Kalsel
Agung Tak Berkutik Saat Ditangkap, Petugas Polres Banjarbaru Sita 2,53 Gram Sabu
Petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Kalsel menangkap Seorang pria berinisial ASW alias Agung (26).
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Kalsel menangkap Seorang pria berinisial ASW alias Agung (26).
Dia tak berkutik saat ditangkap di depan sebuah toko modern jalan A Yani KM 25 Landasan Ulin Timur (LUT), Kecamatan Landasanulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Polisi mengamankan plastik klip berisi narkoba jenis sabu saat dilakukan penggeledahan.
Kapolresta Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor membenarkan penangkapan ASW alias Agung.
Baca juga: Budak Sabu Asal Gunung Mas Dibekuk di Jalan Ahmad Yani Palangkaraya, Empat Paket Disita
Baca juga: NEWS VIDEO, BNN Kalteng Musnahkan Barbuk 1,15 Kilogram Sabu Milik Delapan Tersangka
Baca juga: Narkoba di Kalteng, 1,15 Kg Sabu Dimusnahkan, BNN Ungkap 3 Kasus dan Tetapkan 8 Tersangka
Penangkapan ASW bermula saat Petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa di suatu tempat yang diketahui depan Alfamart, Jalan A Yani Km 25, Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Lantas petugas langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Saat itu, polisi melihat keberadaan ASW yang terlihat mencurigakan.
Tak ingin buruan kabur, polisi langsung mengamankan ASW yang tampak terkejut dengan kehadiran sejumlah petugas.
Ia pun tak berkutik saat polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi kejadian.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,53 gram dan berat bersih 2,33 gram," kata Tajudin, Rabu (2/03/2022).
Selain ditemukan barang bukti tersebut, ditemukan pula satu lembar plastik klip, tiga lembar kertas tisu putih, tas hitam dan handphone Oppo biru.
Temuan barang bukti tersebut pun membuat Agung tidak dapat berkutik saat harus digiring ke Polres Banjarbaru dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bawa Sabu, Pemuda 26 Tahun di Banjarbaru Kalsel Ditangkap di depan Toko Modern