Berita Palangkaraya

PPKM Level 3 Palangkaraya Diperpanjang, Satgas Covid-19 Perketat Prokes dan Jam Operasional THM

Kota Cantik Palangkaraya (Kalteng) kembali masuk dalam daftar kota yang melaksanakan PPKM level 3 melalui surat Instruksi Mendagri(Inmendagri).

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Ketua Satgas Covid-19 Emi Abriyani saat melakukan operasi yustisi Covid-19 di Palangkaraya, Kalteng. /Ghorby Sugianto 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kota Cantik Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali masuk dalam daftar kota yang melaksanakan PPKM level 3 melalui surat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.

Kasus aktif penyebaran Covid-19 Kota Palangkaraya masih signifikan, sehingga Satgas semakin memperketat pengawasan Prokes dan jam operasional THM.

Ketua Satgas Covid-19 Emi Abriyani menegaskan akan memperketat Prokes di Tempat Hiburan Malam (THM) serta mendisiplinkan peraturan jam operasional sektor usaha untuk menekan laju Covid-19.

Baca juga: PPKM Palangkaraya Turun ke Level 3, Peserta Didik Masih Belajar Daring

Baca juga: Kakanwil Bekali Penguatan Zona Integritas Demi Mewujudkan WBBM di Rupbasan Palangkaraya

Baca juga: Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Jalan Wilem AS Palangkaraya

Sesuai peraturan yang tertuang untuk daerah PPKM level 3, jam operasional sektor usaha dibatasi hingga pukul 12 malam dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

"Jika ada klaster sebaran di tempat usaha, maka Tim Satgas bisa mempertimbangkan dan memberikan rekomendasi penutupan sementara," kata Emi Abriyani, Selasa (3/1/2022). 

Pelaku usaha dan pengunjung dimbau wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi guna tracing Covid-19. 

"Masih sama saja, tidak ada perubahan kebijakan. Surat Edaran Wali Kota tentang PPKM Level 3 yang terbit pertengahan Februari kemarin, masih akan berlaku hingga dua pekan kedepan. Memang kasus aktif kita saat ini masih meningkat signifikan, jadi PPKM kita belum bisa turun level," bebernya. 

28 Februari kemarin, diakui Emi masih ada penambahan cukup signifikan. Kasus konfirmasi positif bertambah 64 kasus dan pasien dalam perawatan menjadi 2.248 jiwa, dengan 2.081 orang menjalani isolasi mandiri dan di rumah sakit ada 167 orang. 

Dari kenaikan yang masih signifikan tersebut diiringi dengan kesembuhan pasien Covid-19 yang sedang dirawat di Rumah Sakit maupun isoman. 

"Kemarin setidaknya ada 94 orang yang sudah sembuh dan menyelesaikan isolasi mandiri ataupun perawatan di rumah sakit," jelasnya. 

Sementara itu daerah dengan zona merah sebanyak 16 kelurahan, diantaranya Kelurahan Langkai, Palangka , Panarung, Bukit Tunggal, Menteng, Pahandut, Tanjung Pinang, Petuk Ketimpun,Kereng Bangkirai, Sabaru, Tumbang Tahai dan Tangkiling,  Kalampangan,  Banturung, , Marang, dan Sei Gohong.

Sedangkan wilayah yang berstatus zona oranye sebanyak 3 kelurahan yakni Kelurahan Bereng Petuk Bukit, Kameloh Baru, dan Habaring Hurung. 

Zona kuning terdapat 3 kelurahan yakni di Kelurahan Mungku Baru,Tumbang Rungan, dan Bereng Bengkel.
Lalu, untuk wilayah lainnya sisanya sebanyak 8 kelurahan dari 30 kelurahan berstatus zona hijau yang tersebar di 4 kecamatan.(*)


Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved