Berita Kalsel
Narkoba Kalsel, Lagi-lagi Jukir Diciduk Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat Transaksi Sabu
Narkoba Kalsel, Sial nasib seorang pria berinisial SP alias Iyan (45) warga Jalan Simpang Ulin I RT 15 RW. 05 No. 60 A Kelurahan Sungai Baru bawa sabu
TRIBUNKALTEN.COM, BANJARMASIN – Narkoba Kalsel, Sial nasib seorang pria berinisial SP alias Iyan (45) warga Jalan Simpang Ulin I RT 15 RW. 05 No. 60 A Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir (jukir) diciduk jajaran satresnarkoba Polresta Banjarmasin, saat ingin bertransaksi narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (25/2/2022) memaparkan, SP sudah lama menjadi intaian anggotanya.
"Anggota kami menyamar dan melakukan transaksi dengan tersangka," ujar Kasat.
Al hasil, anggota berhasil mendapatkan barang bukti 2 paket sabu yang dia bungkus dengan sobekan kresek hitam, dan satu paket yang telah diserahkan kepada anggota dengan maksud bertransaksi.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Seorang Jukir di Banjarmasin Miliki 1 Kg Sabu Disimpan Dalam Karung Pasir
Baca juga: Narkoba Kalsel, 3 Pengedar Sabu Dibekuk di Handil Bakti, Polisi Sita 9 Paket dari Pelaku
Ketika didesak, SP kembali kedapatan memiliki satu paket sabu lainnya yang ia simpan di dalam lipatan bajunya.
Ia juga telah mengantongi uang sebesar 800 ribu rupiah, yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut pada pembeli sebelumnya.
"Jadi total anggota menemukan 4 paket sabu seberat 1,68 gram dan uang tunai," ujar Kasat.
SP pun digiring ke Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Banjarmasin - Pengedar Sabu Diciduk Anggota yang Menyamar.