Berita Kalsel
Narkoba Kalsel, Seorang Jukir di Banjarmasin Miliki 1 Kg Sabu Disimpan Dalam Karung Pasir
Narkoba Kalsel, Pria berinisial AT beralamat di Jalan Veteran Gang Simpati, RT 14, Kelurahan Melayu, miliki 1 kg sabu obat terlarang lainnya
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Narkoba Kalsel, Pria berinisial AT yang beralamat di Jalan Veteran Gang Simpati, RT 14, Kelurahan Melayu, Banjarmasin Tengah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (18/2/2022).
Seorang juru parkir
Pria berusia 42 tahun itu yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ini kedapatan memiliki 23 paket sabu seberat 992,41 gram dan 30 pil ekstasi merek Ferari seberat 11,63 gram.
Menariknya, modus pria ini menyimpan barang buktinya terbilang baru.
"Dia menyimpan sabu ini di dalam karung pasir, disamarkan dalam beberapa karung tersebut," jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito pada Jumat (25/2/2022) dalam rilis media.
Pria itu ditangkap pertama kali lantaran akan bertransaksi.
Baca juga: Narkoba Kalsel, 2 Pemuda Ugal-ugalan di Jalan Kecamatan Sungai Tabuk Ternyata Bawa Sabu
Baca juga: Narkoba Kalsel, Sering Transaksi di Belakang Warung Kebun Karet di Desa Mekar Jaya Tanahbumbu
Gelagat mencurigakan AT pun menarik perhatian polisi yang menyamar hingga akhirnya penangkapan pun dilakukan.
Polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya ruko milik orang tua AT yang masih berada di kawasan tempat tinggalnya digeledah.
Di sana lah polisi menemukan sejumlah barang bukti dan membuatnya tak berkutik lagi.
"Dari pengakuan pelaku, dia dapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang masih kami buru," jelas Kombes Sabana.
Dengan total berat hampir satu kilogram sabu-sabu ini, AT meraup keuntungan sebesar Rp 200 juta hanya sebagai seorang pengedar di Kota Banjarmasin. AT juga mengaku bahwa dirinya sudah dua kali terjerat kasus yang sama.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Sedang Asyik Pesta Sabu, Dua Sekawan Digerebek Anggota Polsek Banjarbaru Utara
Ia lantas dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Kapolresta juga mengapresiasi tindakan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi barang haram di kawasan mereka.
"Jangan takut untuk melapor, identitas pelapor pasti aman, kami jamin itu, dan ini adalah bukti peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba," tutup Kapolresta. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Diringkus Polisi, Begini Cara Baru Juru Parkir di Banjarmasin Ini Simpan Hampir 1 Kg Sabu.